Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
Kesatuan Republik Indonesia lebih selaras dengan teori integralistik
yang tidak mengesampingkan adanya golongan dan individu, negara
mengakui dan menghormati adanya golongan dalam masyarakat
nyata, tetapi semua individu dan golongan harus paham pada
kedudukannya sebagai bagian dari organik dari negara seluruhnya.
Dalam negara persatuan ini, harus dipisahkan antara agama dan negara,
Indonesia sebagai negara kesatuan bukan negara yang tidak
beragama, karena negara menjamin kehidupan bagi seluruh warga
negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing13.
d. Teori N asionalism e.
Menurut Bung Karno, dalam isi pidatonya tentang Pancasila
tanggal 1 Juni 1945, teori Nasionalisme terdiri dari: 1) Teori Nationale
Staat (kesinilah kita semua harus menuju: mendirikan satu “ nationale
staat “, diatas kesatuan bumi Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke
Irian, pengertian nationale staat, adalah suatu sistem kebangsaan yang
terikat pada tanah air Indonesia; 2) State of mind (Hans Kohn),
menerangkan bahwa kelahiran dijadikan sebagai ancang-ancang bahwa
dan atau nasionalisme bukan saja lebih dulu lahir, tetapi adalah
“pencipta bangsa1'. Dalam konteks sejarah bangsa Indonesia bukan
bangsa yang melahirkan nasionalisme tetapi sebaliknya. Dari teori
tersebut jauh dari sebelum Indonesia merdeka, bangsa Indonesia sudah
memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.
Menurut Gooch14, nasionalisme adalah merupakan kesadaran diri
suatu bangsa, ikatan emosional dan refleksi hakiki antar entitas dalam
suatu bangsa. Selanjutnya menurut Greenfeld dan Chirot15, istilah
nasionalisme mengacu pada seperangkat gagasan dan sentimen yang
membentuk kerangka konseptual tentang identitas nasional yang sering
hadir bersama dengan berbagai identitas lain seperti okupasi, agama,
13 Undang-undang Dasar NRI 1945, Pasal 28 E (Ayat-1)
14 Gooch 2007. Kutipan L L Snyder. “ The Dynamic o f Nasionalism" (Princeton : D. Van
Nostrand Co. Inc ), halaman 25.
15 L. Greenfeld dan D. Chirot 1994 “Nasionalisme and Agression”, dalam Theory and Society,
23(1) 1994, halaman. 79-130.

