Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

         Kesatuan Republik Indonesia lebih selaras dengan teori integralistik
         yang tidak mengesampingkan adanya golongan dan individu, negara
         mengakui dan menghormati adanya golongan dalam masyarakat
         nyata, tetapi semua individu dan golongan harus paham pada
         kedudukannya sebagai bagian dari organik dari negara seluruhnya.
         Dalam negara persatuan ini, harus dipisahkan antara agama dan negara,
         Indonesia sebagai negara kesatuan bukan negara yang tidak
         beragama, karena negara menjamin kehidupan bagi seluruh warga
         negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing13.

         d. Teori N asionalism e.
                  Menurut Bung Karno, dalam isi pidatonya tentang Pancasila

         tanggal 1 Juni 1945, teori Nasionalisme terdiri dari: 1) Teori Nationale
         Staat (kesinilah kita semua harus menuju: mendirikan satu “ nationale
         staat “, diatas kesatuan bumi Indonesia dari ujung Sumatera sampai ke
         Irian, pengertian nationale staat, adalah suatu sistem kebangsaan yang
         terikat pada tanah air Indonesia; 2) State of mind (Hans Kohn),
         menerangkan bahwa kelahiran dijadikan sebagai ancang-ancang bahwa
         dan atau nasionalisme bukan saja lebih dulu lahir, tetapi adalah
         “pencipta bangsa1'. Dalam konteks sejarah bangsa Indonesia bukan
         bangsa yang melahirkan nasionalisme tetapi sebaliknya. Dari teori
         tersebut jauh dari sebelum Indonesia merdeka, bangsa Indonesia sudah
         memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.

                   Menurut Gooch14, nasionalisme adalah merupakan kesadaran diri
         suatu bangsa, ikatan emosional dan refleksi hakiki antar entitas dalam
         suatu bangsa. Selanjutnya menurut Greenfeld dan Chirot15, istilah
         nasionalisme mengacu pada seperangkat gagasan dan sentimen yang
         membentuk kerangka konseptual tentang identitas nasional yang sering
         hadir bersama dengan berbagai identitas lain seperti okupasi, agama,

13 Undang-undang Dasar NRI 1945, Pasal 28 E (Ayat-1)
14 Gooch 2007. Kutipan L L Snyder. “ The Dynamic o f Nasionalism" (Princeton : D. Van
Nostrand Co. Inc ), halaman 25.
15 L. Greenfeld dan D. Chirot 1994 “Nasionalisme and Agression”, dalam Theory and Society,
23(1) 1994, halaman. 79-130.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9