Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

           proses pembangunan nasional agar potensi kemajemukan itu dapat
          dikelola dengan baik untuk mewujudkan keamanan dan
          kesejahteraan bangsa. Ketika konsepsi Ketahanan Nasional mulai
          dikesampingkan karena kurangnya penerapan asas komprehensif-
          integral, asas kekeluargaan, serta asas mawas ke dalam dan
          mawas ke luar, maka realitas kemajemukan tersebut dapat
          berpotensi menjadi bibit konflik karena masing-masing suku bangsa
          cenderung mengedepankan ego-nya masing-masing sehingga dapat
          berkembang menjadi konflik horizontal.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

          a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
          Konflik Sosial.

                    UU ini berupaya untuk menjawab realitas kemajemukan suku
         bangsa di Indonesia melalui pencegahan dan penanganan konflik,
         sehingga tujuan yang ingin dicapai ialah untuk: menciptakan
         kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
         memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial
         kemasyarakatan; dan meningkatkan tenggang rasa dan toleransi
         dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam
         melaksanakan penanganan konflik, maka beberapa asas yang perlu
         diperhatikan adalah: kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan,
         kekeluargaan dan kebhinneka-tunggal-ikaan;

                   Terkait dengan ikatan kerukunan antar suku bangsa, di dalam
         UU Penanganan Konflik Sosial telah dinyatakan bahwa untuk
         memelihara kondisi damai dalam masyarakat, maka setiap orang
         berkewajiban untuk menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat
         istiadat orang lain mengembangkan sikap toleransi, serta
         mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-
        tunggal-ikaan. Potensi konflik akibat keanekaragaman suku bangsa
        di Indonesia dapat diredam antara lain dengan mengintensifkan
        dialog antar-kelompok masyarakat serta menyelenggarakan
        musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun
   12   13   14   15   16   17   18