Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
proses pembangunan nasional agar potensi kemajemukan itu dapat
dikelola dengan baik untuk mewujudkan keamanan dan
kesejahteraan bangsa. Ketika konsepsi Ketahanan Nasional mulai
dikesampingkan karena kurangnya penerapan asas komprehensif-
integral, asas kekeluargaan, serta asas mawas ke dalam dan
mawas ke luar, maka realitas kemajemukan tersebut dapat
berpotensi menjadi bibit konflik karena masing-masing suku bangsa
cenderung mengedepankan ego-nya masing-masing sehingga dapat
berkembang menjadi konflik horizontal.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial.
UU ini berupaya untuk menjawab realitas kemajemukan suku
bangsa di Indonesia melalui pencegahan dan penanganan konflik,
sehingga tujuan yang ingin dicapai ialah untuk: menciptakan
kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial
kemasyarakatan; dan meningkatkan tenggang rasa dan toleransi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam
melaksanakan penanganan konflik, maka beberapa asas yang perlu
diperhatikan adalah: kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan,
kekeluargaan dan kebhinneka-tunggal-ikaan;
Terkait dengan ikatan kerukunan antar suku bangsa, di dalam
UU Penanganan Konflik Sosial telah dinyatakan bahwa untuk
memelihara kondisi damai dalam masyarakat, maka setiap orang
berkewajiban untuk menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat
istiadat orang lain mengembangkan sikap toleransi, serta
mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar kebhinneka-
tunggal-ikaan. Potensi konflik akibat keanekaragaman suku bangsa
di Indonesia dapat diredam antara lain dengan mengintensifkan
dialog antar-kelompok masyarakat serta menyelenggarakan
musyawarah dengan kelompok masyarakat untuk membangun

