Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
masyarakat memiliki ruang yang sama untuk mengekspresikan identitas
yang mereka miliki, tentunya dengan merujuk kepada Paradigma Nasional
serta tata peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional dan identitas
budaya juga dijamin dalam kerangka kebhinnekaan melalui pasal-pasal
yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945.
Meskipun demikian, pada periode 1998 sampai 2003 kekerasan
akibat konflik komunal berlatar belakang suku bangsa diperkirakan telah
membuat lebih dari satu juta orang mengungsi dan menyebabkan
hilangnya ribuan nyawa. Pertikaian yang terjadi pasca-Orde Baru itu telah
menghasilkan 1,3 juta pengungsi.8 Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa
masih terdapat hambatan dalam mengoptimalkan peran forum ikatan
kerukunan antar suku bangsa untuk mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mampu mengakomodir
keberagaman identitas di Indonesia. Dalam perspektif Ketahanan Nasional,
terjadinya kondisi tersebut merupakan suatu bentuk Tantangan, Ancaman,
Hambatan dan Gangguan (TAHG) yang dapat mengganggu pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, segenap
sumber daya dan kemampuan nasional harus diarahkan untuk
menyelesaikan konflik dan mewujudkan kerukunan antar suku bangsa
mengingat realitas kemajemukan sosio-kultural yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka optimalisasi forum ikatan
kerukunan antar suku bangsa perlu dilakukan guna mewujudkan budaya
politik yang ideal dan sekaligus dalam rangka meningkatkan ketangguhan
Ketahanan Nasional Indonesia. Proses ini perlu mempedomani Paradigma
Nasional yang dapat digunakan sebagai landasan pemikiran dalam
mengoptimalkan peran forum ikatan kerukunan antar suku bangsa guna
mewujudkan budaya politik dalam rangka Ketahanan Nasional. Paradigma
Nasional yang dipedomani itu terdiri atas Pancasila sebagai landasan idiil,
UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Wawasan
®The Centre for Humanitarian Dialogue. 2011. Pengelolaan Konflik di Indonesia - Sebuah
Analisis Konflik di Maluku, Papua dan Poso (Jenewa: Center for Humanitarian Dialogue),
him. 9

