Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
penghargaan terhadap keberagaman suku bangsa tersebut
merupakan aktualisasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan idiil Pancasila dan merupakan elemen penting dalam
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
secara rukun, harmoni dan selaras.
b. Landasan Konstitusional. Sebagai hukum positif yang
tertinggi, UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi pedoman bagi
peraturan perundang-undangan lain yang ada di bawahnya. Di
dalam Pasal 18B ayat (2) telah dinyatakan bahwa “Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Dalam
konteks ini, keberadaan masyarakat adat beserta hukum adat yang
terkait telah diakui oleh negara, sehingga patut dilindungi dan
dihormati keberadaan maupun kekhasannya.
Dalam Pasal 28I ayat (3) juga disebutkan bahwa “Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban". Demikian pula dalam Bab
XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada pasal 32 ayat (1)
dinyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya" dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa kebudayaan bangsa
ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat
Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat
sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh
Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha
kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan
persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari

