Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

penghargaan terhadap keberagaman suku bangsa tersebut
merupakan aktualisasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam
landasan idiil Pancasila dan merupakan elemen penting dalam
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
secara rukun, harmoni dan selaras.

b. Landasan Konstitusional.  Sebagai hukum positif yang

tertinggi, UUD NRI Tahun 1945 telah menjadi pedoman bagi

peraturan perundang-undangan lain yang ada di bawahnya. Di

dalam Pasal 18B ayat (2) telah dinyatakan bahwa “Negara mengakui

dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat

beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai

dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan

Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Dalam

konteks ini, keberadaan masyarakat adat beserta hukum adat yang

terkait telah diakui oleh negara, sehingga patut dilindungi dan

dihormati keberadaan maupun kekhasannya.

Dalam Pasal 28I ayat (3) juga disebutkan bahwa “Identitas

budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan

perkembangan zaman dan peradaban". Demikian pula dalam Bab

XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada pasal 32 ayat (1)

dinyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional

Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan

masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai

budayanya" dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menghormati dan

memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa kebudayaan bangsa

ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat

Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat

sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh

Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha

kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan

persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18