Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
Dalam teori politik ada 3 (tiga) kondisi bangsa. Yaitu; high trust
society, low trust society dan distrust society. Bangsa Indonesia saat ini
dalam posisi distrust society. Di Amerika Serikat dan negara maju lainnya
yang dalam posisi hight trust society saja anggota tentara dan polisi tidak
serta merta bisa ikut terlibat dalam electoral process kecuali setelah
minimal 3 tahun pensiun.
Namun ada pemikiran realistis bagi Polri untuk tetap ada perwakilan
di DPR (Legislative), karena Polri adalah pendekar hukum terdepan di
suatu negara, sedangkan badan legislatif salah satu tugasnya adalah
membuat undang-undang/produk hukum. Untuk efektifitas penegakannya,
maka Polri harus terlibat lansung sejak awal proses pembuatan UU
tersebut dan karena itu sangat realitis jika Polri punya perwakilan di DPR.
Terkait dengan pendapat di atas, keikutsertaan Polri dalam
pemilu/pemilukada pada posisi bangsa yang distrust society tentunya
belum saatnya untuk diberikan hak pilih. Sedangkan mengenai perwakilan
Polri di DPR/DPRD dewasa ini masih menimbulkan pro dan kontra di
kalangan masyarakat. Alasannya, keberadaan Polri di DPR/DPRD dapat
memunculkan stigma terhadap Polri sebagai alat penguasa, bukan sebagai
alat penegak hukum yang independen, pemelihara Kamtibmas serta
pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu,
pendapat di atas perlu dikaji lebih mendalam dari aspek ketahanan
nasional.
Menurut pendapat penulis, dalam pelaksanaan pemilu/pemilukada
dewasa ini, Polri tetap harus bersikap netral. Sebab, apabila Polri diberikan
hak pilih dalam pemilu/pemilukada sangat berbahaya karena siapa yang
akan menjadi penengah bila terjadi masalah. Lebih dari itu, Polri
merupakan lembaga negara yang memegang senjata, sehingga apabila
tidak independen dan terlibat dalam politik praktis serta terjadi perbedaan
pilihan politik (partai), maka akan terjadi pengkotak-kotakan di lembaga
Polri dan masyarakat. Jika itu terjadi, makaitu dapat menimbulkan gejolak
sosial yang lebih tajam yang akhirnya dapat memicu disintegrasi bangsa.
Selain pendapat di atas, untuk lebih dapat mengaktualkan netralitas
Polri dalam pemilu khususnya pemilukada, penulis mencoba menguraikan

