Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
d. Masih lemahnya pengawasan dari yang berwenang terhadap
yang melakukan pelanggaran aturan tentang netralitas ini, dan
kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang
dilakukan.
e. Pemanfaatan peraturan perundang-undangan oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menggunakan PNS bagi kepentingan
pribadi/golongan.
Pendapat di atas menjelaskan bahwa netralitas PNS dipengaruhi
oleh faktor-faktor intern (dalam diri PNS) dan faktor ekstern (lingkungan
PNS itu bertugas). Menurut Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang
Polri, Pasal 1 ayat (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas
dan wewenangnya adalah pemelihara Kamtibmas, penegakkan hukum
serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Tugas Polri
tersebut berada pada wilayah penugasan yang sangat rentan terhadap
faktor-faktor tersebut di atas.
Oleh karena itu, penulis menambahkan pandangan guna melengkapi
faktor-faktor yang mempengaruhi netralitas pegawai negeri pada Polri
dalam penyelenggaraan pemilukada. Disamping memperhatikan faktor-
faktor tersebut di atas, hendaknya juga memperhatikan dan
mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi dari
aspek Astagatra, yang meliputi Tri Gatra dan Panca Gatra guna
mewujudkan ketahanan nasional.

