Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB III
KONDISI NETRALITAS POLRI DALAM PEMILUKADA,
IMPLIKASI NETRALITAS POLRI DALAM PEMILUKADA TERHADAP
PENDIDIKAN POLITIK DAN KETAHANAN NASIONAL
SERTA PERMASALAHANNYA
11. Umum
Pergeseran paradigma kekuasaan politik yang dewasa ini menguat
menuntut implementasi paradigma sistem pemerintahan yang baru. Yakni,
dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Pergeseran tersebut telah
membawa konsekuensi dalam ranah penegakkan hukum yang tidak lagi
berpihak pada kekuasaan, tetapi berpihak pada keadilan. Polri sebagai alat
negara yang memiliki tugas dan wewenang di bidang penegakan hukum
dalam sistem peradilan pidana, memiliki posisi yang strategis di dalam
konteks konsolidasi demokrasi.
Artinya, Polri memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang
untuk menggunakan cara-cara pemaksaan dan kekerasan dalam upaya
penegakkan hukum. Dengan demikian, semua pergeseran tersebut
menuntut Polri harus selalu bersikap “netral” dalam menyikapi berbagai
perubahan dan pergeseran paradigma tata kelola pemerintahan dan sistem
hukum yang semakin demokratis.
Ketidak-netralan Polri dalam setiap rangkaian proses dan kegiatan
politik, utamanya dalam pemilukada dapat menimbulkan berbagai stigma
bahwa kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden mudah
diintervensi oleh “penguasa” atau pemerintah untuk mencapai kepentingan
pribadi/golongan tertentu. Oleh sebab itu, peran dan eksistensi Polri sangat
penting sebagai alat negara yang berfungsi menjaga dan memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri harus benar-benar dapat
mencegah, mengamankan dan mengantisipasi setiap ancaman, gangguan,
hambatan dan tantangan terhadap stabilitas nasional.
12. Netralitas Polri Dalam Pemilukada Saat Ini
Aktualisasi netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilukada
merupakan komitmen yang dapat diwujudkan melalui upaya penegakan
hukum yang profesional, ketika berhadapan dan berada pada situasi tarik-
menarik kepentingan politik dalam penyelenggaraan pemilukada.

