Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

54

          10) Kegiatan sambang desa di pulau-pulau wilayah perairan Indonesia.

          11) Mengkomodir informasi dan pengaduan dari masyarakat maupun instansi
                     samping yang berkaitan dengan kamtibmas di wilayah perairan Indonesia.

          12) Menerima dan menindak lanjuti laporan/pengaduan masyarakat dengan
                     baik dan cepat.

          13) Memberikan bantuan Kepolisian melalui pelayaran apabila dibutuhkan.
          14) Penegakan hukum dengan melalukan penyelidikan dan penyidikan

                      terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan
                      Indonesia.

           15) Pemeriksaan terhadap kapal-kapal untuk mengantisipasi terjadinya
                      pelanggaran atau tindak pidana di wilayah perairan Indonesia.

           16) Koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengekkan hukum di wilayah
                      perairan Indonesia.

Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Poludara

a. Profil Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Poludara
           Profil anggota Polri pada fungsi Poludara adalah pelaksana Tugas Umum
           Kepolisian, penerbangan, aviasi udara, navigasi udara, teknisi pesawat terbang,
           yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayan
           masyarakat serta penegakan hukum.

b Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Poludara

           1) Patroli udara baik yang bersifat rutin maupun khusus meliputi patroli kota,
                      pelabuhan, pantai/perairan, jalan raya dan wilayah perbatasan dengan
                      negara lain.

           2) Pengawalan dari udara terhadap rombongan W IP dan VIP, tahanan,
                      barang-barang berbahaya seperti senjata api bahan peledak dan lain-lain
                      serta dokumen rahasia negara atau kertas berharga.

           3) Pengejaran dari udara terhadap pelaku tindak pidana kejahatan atau
                      pelanggaran serta kasus lain.

           4) Deteksi dini atau pemantauan dari udara terhadap daerah-daerah rawan
                       tindak kejahatan/pelanggaran, jalur-jalur masuknya penyelundupan barang-
                       barang terlarang serta daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga.

           5) Melaksanakan dukungan pengamanan terhadap event nasional maupun
                       internasional.

           6) Melaksanakan dukungan operasional anti teror.

            7) Melaksanakan kegiatan SAR udara dalam rangka menyelamatkan korban.
            8) Melaksanakan pembubaran massa/unjuk rasa dalam rangka kegiatan PHH

                       bila diperlukan.

            9) Memberikan bantuan pemadaman kebakaran, di gedung bertingkat maupun
                       di hutan dengan memanfaatkan teknologi modem secara tepat guna.
   11   12   13   14   15   16   17