Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
54
10) Kegiatan sambang desa di pulau-pulau wilayah perairan Indonesia.
11) Mengkomodir informasi dan pengaduan dari masyarakat maupun instansi
samping yang berkaitan dengan kamtibmas di wilayah perairan Indonesia.
12) Menerima dan menindak lanjuti laporan/pengaduan masyarakat dengan
baik dan cepat.
13) Memberikan bantuan Kepolisian melalui pelayaran apabila dibutuhkan.
14) Penegakan hukum dengan melalukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan
Indonesia.
15) Pemeriksaan terhadap kapal-kapal untuk mengantisipasi terjadinya
pelanggaran atau tindak pidana di wilayah perairan Indonesia.
16) Koordinasi dengan instansi terkait dalam hal pengekkan hukum di wilayah
perairan Indonesia.
Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Poludara
a. Profil Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Poludara
Profil anggota Polri pada fungsi Poludara adalah pelaksana Tugas Umum
Kepolisian, penerbangan, aviasi udara, navigasi udara, teknisi pesawat terbang,
yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayan
masyarakat serta penegakan hukum.
b Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Poludara
1) Patroli udara baik yang bersifat rutin maupun khusus meliputi patroli kota,
pelabuhan, pantai/perairan, jalan raya dan wilayah perbatasan dengan
negara lain.
2) Pengawalan dari udara terhadap rombongan W IP dan VIP, tahanan,
barang-barang berbahaya seperti senjata api bahan peledak dan lain-lain
serta dokumen rahasia negara atau kertas berharga.
3) Pengejaran dari udara terhadap pelaku tindak pidana kejahatan atau
pelanggaran serta kasus lain.
4) Deteksi dini atau pemantauan dari udara terhadap daerah-daerah rawan
tindak kejahatan/pelanggaran, jalur-jalur masuknya penyelundupan barang-
barang terlarang serta daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga.
5) Melaksanakan dukungan pengamanan terhadap event nasional maupun
internasional.
6) Melaksanakan dukungan operasional anti teror.
7) Melaksanakan kegiatan SAR udara dalam rangka menyelamatkan korban.
8) Melaksanakan pembubaran massa/unjuk rasa dalam rangka kegiatan PHH
bila diperlukan.
9) Memberikan bantuan pemadaman kebakaran, di gedung bertingkat maupun
di hutan dengan memanfaatkan teknologi modem secara tepat guna.

