Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
53
11) Melaksanakan kegiatan intel lapangan (lawan insurgensi) di wilayah yang
menjadi kegiatan separatis maupun rawan kejahatan yang berintensitas
tinggi, tempat lain yang dicurigai adanya ancaman bom.
12) Melaksanakan kegiatan intelijen untuk menemukan sumber ancaman dan
pelaku kejahatan yang berkadar tinggi khususnya di wilayah konflik.
13) Melaksanakan penyisiran (pencarian) terhadap orang/benda di
wilayah/kawasan hutan/kampung dan sungai untuk mencari dan
menemukan target operasi.
14) Melaksanakan kegiatan upaya paksa (Pengepungan, penggerebekan dan
penangkapan) terhadap kriminalitas berintensitas tinggi khususnya di
daerah konflik dan daerah rawan.
15) Memberikan pengamanan terhadap saksi, pelaku dan korban kejahatan
yang berkadar tinggi, sep erti: kasus Terorisme dan Unjuk Rasa Anarkhis.
16) Memberikan skasi ahli dalam kasus teror yang menggunakan bom.
17) Melaksanakan bimbngan dan penyuluhan masyarakat melalui kegiatan
Polmas.
18) Melaksanakan operasi pembebasan sandera.
19) Melaksanakan kegiatan eksekusi pidana mati.
Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Polair
a. Profil Anggota Poin Pada Fungsi Teknis Polair
Profil anggota Polri pada fungsi Polair adalah pelaksana Tugas Umum Kepolisian,
Penyelidik dan penyidik Tindak Pidana di wilayah perairan Indonesia, navigator dan
tehnisi kapal, yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom,
pelayan masyarakat serta penegakan hukum.
b Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Polair
1) Patroli dengan kapal Polri di wilayah perairan Indonesia.
2) Pengamanan masyarakat di wilayah perairan Indonesia, bantuan
pengawalan barang dan orang di wilayah perairan jika diperlukan.
3) Pengamanan terhadap pulau-pulau terluar secara teratur terutama yang
berpenduduk.
4) Pengamanan obyek-obyek vital di wilayah perairan Indonesia.
5) Deteksi terhadap segala ancaman dan gangguan yang mungkin terjadi di
wilayah perairan guna mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah
perairan Indonesia.
6) Pengawasan terhadap kapal-kapal yang berada di wilayah perairan
Indonesia.
7) SAR di kawasan perairan atau laut.
8) Penyiapan sarana escape untuk W IP dan VIP.
9) Pembinaan masyarakat pesisir pantai dengan pendekatan Polmas.

