Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

53

          11) Melaksanakan kegiatan intel lapangan (lawan insurgensi) di wilayah yang
                      menjadi kegiatan separatis maupun rawan kejahatan yang berintensitas
                      tinggi, tempat lain yang dicurigai adanya ancaman bom.

           12) Melaksanakan kegiatan intelijen untuk menemukan sumber ancaman dan
                      pelaku kejahatan yang berkadar tinggi khususnya di wilayah konflik.

           13) Melaksanakan penyisiran (pencarian) terhadap orang/benda di
                      wilayah/kawasan hutan/kampung dan sungai untuk mencari dan
                      menemukan target operasi.

           14) Melaksanakan kegiatan upaya paksa (Pengepungan, penggerebekan dan
                       penangkapan) terhadap kriminalitas berintensitas tinggi khususnya di
                      daerah konflik dan daerah rawan.

           15) Memberikan pengamanan terhadap saksi, pelaku dan korban kejahatan
                       yang berkadar tinggi, sep erti: kasus Terorisme dan Unjuk Rasa Anarkhis.

           16) Memberikan skasi ahli dalam kasus teror yang menggunakan bom.
           17) Melaksanakan bimbngan dan penyuluhan masyarakat melalui kegiatan

                       Polmas.
           18) Melaksanakan operasi pembebasan sandera.
           19) Melaksanakan kegiatan eksekusi pidana mati.

Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Polair

a. Profil Anggota Poin Pada Fungsi Teknis Polair
            Profil anggota Polri pada fungsi Polair adalah pelaksana Tugas Umum Kepolisian,
            Penyelidik dan penyidik Tindak Pidana di wilayah perairan Indonesia, navigator dan
            tehnisi kapal, yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom,
            pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

b Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Polair
            1) Patroli dengan kapal Polri di wilayah perairan Indonesia.
            2) Pengamanan masyarakat di wilayah perairan Indonesia, bantuan
                        pengawalan barang dan orang di wilayah perairan jika diperlukan.
            3) Pengamanan terhadap pulau-pulau terluar secara teratur terutama yang
                        berpenduduk.

            4) Pengamanan obyek-obyek vital di wilayah perairan Indonesia.
            5) Deteksi terhadap segala ancaman dan gangguan yang mungkin terjadi di

                        wilayah perairan guna mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah
                        perairan Indonesia.
            6) Pengawasan terhadap kapal-kapal yang berada di wilayah perairan
                        Indonesia.
            7) SAR di kawasan perairan atau laut.
            8) Penyiapan sarana escape untuk W IP dan VIP.
            9) Pembinaan masyarakat pesisir pantai dengan pendekatan Polmas.
   10   11   12   13   14   15   16   17