Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

51

4) Pemberdayaan potensi masyarakat terbina dan Pembinaan potensi
           masyarakat yang berseberangan, agar sejalan mendukung tugas Polri
           dalam Binkamtibmas.

5) Melaksanakan pendekatan kepada masyarakat melalui komunikasi efektif
            guna mendorong masyarakat mau memperhatikan (sense of attention),
            mau mengerti (sense of understanding), mau ikut bertanggung jawab
            (sense of responsibility) terhadap setiap gejolak yang terjadi guna
            terpeliharanya kamtibmas sehingga mampu mengamankan diri dan
            lingkungannya.

 6) Pemberian bantuan masyarakat (tenaga, pikiran dan sarana) dalam bentuk
            penyelamatan, pertolongan dalam upaya mengamankan harta benda
            ataupun jiwa serta meringankan beban yang diderita masyarakat.

 7) Melaksanakan sambang, kunjungan dan tatap muka untuk membangun
            komunikasi dua arah guna mengetahui situasi dan kondisi di masyarakat
             serta kisaran suara sebagai bahan masukan untuk membangun kinerja
             Polri yang lebih baik.

 8) Melaksanakan penerangan masyarakat dalam bentuk penyuluhan langsung
             (wawancara, ceramah, peragaan dan lain-lain) tentang masalah kamtibmas
             guna membangun ketaatan warga masyarakat terhadap hukum.

  9) Melaksanakan penerangan masyarakat dalam bentuk penyuluhan tidak
             langsung melalui media luar ruang yang dapat dibaca (cetak), media yang
             dapat didengar (film, sandiwara dan lain-lain) agar masyarakat sadar dan
             patuh hukum.

  10) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka memberikan
              motifasi, semangat (sentuhan kejiwaan) agar masyarakat/komunitas
              memiliki kesiapan dalam mengatasi masalah-masalah tentang kesulitan
              yang dihadapinya, berhubungan dengan masalah hukum maupun masalah
              dibidang kamtibmas.

   11) Pemberian rekomendasi perizinan, Surat Keterangan dan pengawasan
              pengendalian terhadap badan usaha jasa pengamanan, Asosiasi/Lembaga
              Security dan kegiatan masyarakat yang bergerak dalam bidang keamanan
              serta bantuan pertolongan dan penyelamatan.

   12) Pemberian petunjuk, direktif, koordinasi, bimbingan teknis, bantuan teknis,
              pendidikan dan pelatihan terhadap pengemban fungsi kepolisian menurut
              peraturan dan atau perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

    13) Pemberian bantuan sosial yang bersifat strategis atau taktis dan rehabilitasi
              (fisik dan non fisik) dalam rangka memulihkan/ mengembalikan situasi
              sesuai dengan kondisi semula.

    14) Membuka akses untuk pertukaran informasi, konsep-konsep pencegahan
               kejahatan, koordinasi dan konsultatif dengan instansi pemerintah dan non
               pemerintah (korporasi, lembaga/ organisasi masyarakat/sosial) maupun TNI
               untuk berperan serta mewaspadai dan mencegah berkembangnya
               gangguan kamtib dalam bentuk keterpaduan tindakan/fungsi.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17