Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
51
4) Pemberdayaan potensi masyarakat terbina dan Pembinaan potensi
masyarakat yang berseberangan, agar sejalan mendukung tugas Polri
dalam Binkamtibmas.
5) Melaksanakan pendekatan kepada masyarakat melalui komunikasi efektif
guna mendorong masyarakat mau memperhatikan (sense of attention),
mau mengerti (sense of understanding), mau ikut bertanggung jawab
(sense of responsibility) terhadap setiap gejolak yang terjadi guna
terpeliharanya kamtibmas sehingga mampu mengamankan diri dan
lingkungannya.
6) Pemberian bantuan masyarakat (tenaga, pikiran dan sarana) dalam bentuk
penyelamatan, pertolongan dalam upaya mengamankan harta benda
ataupun jiwa serta meringankan beban yang diderita masyarakat.
7) Melaksanakan sambang, kunjungan dan tatap muka untuk membangun
komunikasi dua arah guna mengetahui situasi dan kondisi di masyarakat
serta kisaran suara sebagai bahan masukan untuk membangun kinerja
Polri yang lebih baik.
8) Melaksanakan penerangan masyarakat dalam bentuk penyuluhan langsung
(wawancara, ceramah, peragaan dan lain-lain) tentang masalah kamtibmas
guna membangun ketaatan warga masyarakat terhadap hukum.
9) Melaksanakan penerangan masyarakat dalam bentuk penyuluhan tidak
langsung melalui media luar ruang yang dapat dibaca (cetak), media yang
dapat didengar (film, sandiwara dan lain-lain) agar masyarakat sadar dan
patuh hukum.
10) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka memberikan
motifasi, semangat (sentuhan kejiwaan) agar masyarakat/komunitas
memiliki kesiapan dalam mengatasi masalah-masalah tentang kesulitan
yang dihadapinya, berhubungan dengan masalah hukum maupun masalah
dibidang kamtibmas.
11) Pemberian rekomendasi perizinan, Surat Keterangan dan pengawasan
pengendalian terhadap badan usaha jasa pengamanan, Asosiasi/Lembaga
Security dan kegiatan masyarakat yang bergerak dalam bidang keamanan
serta bantuan pertolongan dan penyelamatan.
12) Pemberian petunjuk, direktif, koordinasi, bimbingan teknis, bantuan teknis,
pendidikan dan pelatihan terhadap pengemban fungsi kepolisian menurut
peraturan dan atau perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
13) Pemberian bantuan sosial yang bersifat strategis atau taktis dan rehabilitasi
(fisik dan non fisik) dalam rangka memulihkan/ mengembalikan situasi
sesuai dengan kondisi semula.
14) Membuka akses untuk pertukaran informasi, konsep-konsep pencegahan
kejahatan, koordinasi dan konsultatif dengan instansi pemerintah dan non
pemerintah (korporasi, lembaga/ organisasi masyarakat/sosial) maupun TNI
untuk berperan serta mewaspadai dan mencegah berkembangnya
gangguan kamtib dalam bentuk keterpaduan tindakan/fungsi.

