Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
50
14) Mampu mendeteksi dan mengidentifikasi secara dini potensi gangguan
yang dilakukan oleh individu dan kelompok ekstrim berikut jaringannya, baik
yang bersumber dari dalam maupun luar negeri.
15) Mampu mendeteksi dan mengidentifikasi secara biodata dan jaringan
pelaku kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap
kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
16) Mampu mendeteksi dan mengidentifikasi secara kegiatan individu dan
kegiatan kelompok penggerak kekerasarVkerusuhan yang bermotif politik,
ekonomi dan etnis/sara.
17) Mampu mendeteksi secara dini kegiatan tokoh-tokoh politik praktis, tokoh
formal maupun informal, maupun kelompok gerombolan bersenjata, biodata
pelaku tindak pidana teror di daerah dan rawan konflik dan rawan konflik
kearah disintegrasi bangsa.
18) Mampu melaksanakan pengamanan intelijen untuk mencegah timbulnya
bahaya yang mengancam kegiatan masyarakat dan pemerintah.
19) Terwujudnya kondisi yang mendukung terselenggaranya tugas Polri,
kegiatan masyarakat dan pemerintah serta pembangunan.
20) Menerbitkan surat ijin dan surat keterangan, rekomendasi secara cepat,
akurat dan akuntable.
21) Menyelenggarakan administrasi pengawasan orang asing.
22) Menyelenggarakan administrasi pengawasan senjata api dan bahan
peledak.
23) Menyelenggarakan administrasi dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Binmas
a Profil dan Kompetensi Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Binmas
Profil anggota Polri pada fungsi Binmas adalah pelaksana Pembina Ketertiban
Masyarakat, Pembina Polsus, Pembina Redawan dan Pembina Polmas, yang
bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayan
masyarakat serta penegakan hukum.
b. Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Binmas
1) Pembinaan masyarakat untuk mewujudkan situasi dan kondisi masyarakat
yang mampu menangkal, mencegah dan menanggulangi terjadi gangguan
kamtibmas, terutama dalam mengupayakan terciptanya ketaatan warga
masyarakat terhadap peraturan-peraturan Negara.
2) Bimbingan teknis dan koordinasi dengan pengembangan fungsi kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan
swakarsa dalam rangka meningkatkan pengamanan lingkungan.
3) Pembinaan masyarakat untuk meningkatkan kesamaptaan warga dalam
berpartisipasi dan peran aktifnya menciptakan, memelihara dan
meningkatkan kamtibmas secara swakarsa.

