Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
52
15) Melaksanakan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan
penyimpangan sosial secara priventif persuasif serta melalui pola operasi
penangkalan dalam rangka mengeliminir kriminalitas dan pelanggaran.
16) Melaksanakan pengarahan dan pemberdayaan masyarakat melalui
berbagai pemecahan permasalahan sosial bersama warga dalam media
forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) terhadap kasus-kasus
pelanggaran, tindak pidana ringan, kejahatan ringan, pertikaian wraga,
gangguan lainnya yang menyebabkan penderitaan masyarakat akibat
bencana alam, wabah penyakit manusia termasuk hama tanaman.
17) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk
berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap terpeliharanya hukum
dalam bentuk bersedia menjadi aksi, mau melaporkan setiap terjadinya
kejahatan, tidak menjadi pelaku maupun sebagai korban kejahatan.
Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Brimob
a. Profil Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Brimob
Profil anggota Polri pada fungsi Brimob adalah pelaksana penanggulangan Hum
Hara (PHH), Search and Rescue (SAR), Reserse Intelijen Mobile (Resintel Mobil),
Lawan Teror (Wanteror), yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung,
pengayom, pelayan masyarakat serta penegakan hukum.
b. Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Brimob
1) Patroli daerah konflik dan perbatasan.
2) Melaksanakan penjagaan dan patroli di wilayah perbatasan dan
area/sasaran berbahaya.
3) Melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap aktifitas masyarakat
khususnya di daerah konflik.
4) Melaksanakan Pam Markas sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku seperti
: Pam Gudang Handak, Pam Gudang Senpi, Tahanan dll.
5) Melaksanakan pengamanan VVIP dan VIP.
6) Melakukan pengamanan terhadap harta benda milik masyarakat dan
instansi Pemenntah di daerah/wilayah/obyek yang menjadi korban
bencana.
7) Quick respons terhadap pengaduan masyarakat khususnya yang berkaitan
dengan bencana alam dan kasus bom.
8) Melaksanakan sterilisasi, discrapter dan disposal terhadap benda yang
dicurigai sebagai bom sesuai dengan prosedur yang berlaku.
9) Melaksanakan pertolongan terhadap korban bencana alam maupun aktifitas
masyarakat yang mengalami musibah (SAR).
10) Melaksanakan penanggulangan huru hara terhadap massa dan demonstran
anarkhis sesuai dengan tingkatan eskalasi yang terjadi.

