Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

52

          15) Melaksanakan penertiban terhadap penyakit masyarakat dan
                     penyimpangan sosial secara priventif persuasif serta melalui pola operasi
                     penangkalan dalam rangka mengeliminir kriminalitas dan pelanggaran.

          16) Melaksanakan pengarahan dan pemberdayaan masyarakat melalui
                     berbagai pemecahan permasalahan sosial bersama warga dalam media
                     forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) terhadap kasus-kasus
                     pelanggaran, tindak pidana ringan, kejahatan ringan, pertikaian wraga,
                     gangguan lainnya yang menyebabkan penderitaan masyarakat akibat
                     bencana alam, wabah penyakit manusia termasuk hama tanaman.

           17) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk
                     berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap terpeliharanya hukum
                     dalam bentuk bersedia menjadi aksi, mau melaporkan setiap terjadinya
                     kejahatan, tidak menjadi pelaku maupun sebagai korban kejahatan.

Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Brimob

a. Profil Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Brimob

           Profil anggota Polri pada fungsi Brimob adalah pelaksana penanggulangan Hum
           Hara (PHH), Search and Rescue (SAR), Reserse Intelijen Mobile (Resintel Mobil),
           Lawan Teror (Wanteror), yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung,
           pengayom, pelayan masyarakat serta penegakan hukum.

b. Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Brimob

           1) Patroli daerah konflik dan perbatasan.

           2) Melaksanakan penjagaan dan patroli di wilayah perbatasan dan
                      area/sasaran berbahaya.

           3) Melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap aktifitas masyarakat
                      khususnya di daerah konflik.

           4) Melaksanakan Pam Markas sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku seperti
                      : Pam Gudang Handak, Pam Gudang Senpi, Tahanan dll.

           5) Melaksanakan pengamanan VVIP dan VIP.

           6) Melakukan pengamanan terhadap harta benda milik masyarakat dan
                      instansi Pemenntah di daerah/wilayah/obyek yang menjadi korban
                      bencana.

           7) Quick respons terhadap pengaduan masyarakat khususnya yang berkaitan
                      dengan bencana alam dan kasus bom.

           8) Melaksanakan sterilisasi, discrapter dan disposal terhadap benda yang
                      dicurigai sebagai bom sesuai dengan prosedur yang berlaku.

           9) Melaksanakan pertolongan terhadap korban bencana alam maupun aktifitas
                     masyarakat yang mengalami musibah (SAR).

            10) Melaksanakan penanggulangan huru hara terhadap massa dan demonstran
                       anarkhis sesuai dengan tingkatan eskalasi yang terjadi.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17