Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

Lampiran - 4 : PROFIL DAN KOMPETENSI POLRI

Profil Umum, Tugas Pokok, dan Kewenangan Polri

1. Profil Umum

            a. Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Perubahan, Pasal 30 ayat (4)
                        Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
                        keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
                        melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

            b Peran Polri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 2 tahun 2002
                        yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
                        berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
                        menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
                        pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
                        dalam negeri.

            c. Fungsi Poin sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002
                        yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi
                        pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
                        masyarakat, menegakkan humum, serta memberikan perlindungan,
                        pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

            d. Tujuan Polri sebagaimana disebut pada Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 yaitu
                        Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
                        keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
                        ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
                        perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
                        terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
                         manusia.

 2. Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam
             Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah :

             a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
             b. Menegakkan hukum; dan

             c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
                         masyarakat.

 3. Dalam Pasal 14 UU No. 2 tahun 2002, dikemukakan secara rinci tentang tugas
             Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

             a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap
                         kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

             b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,
                         dan kelancaran lalu lintas di jalan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9