Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
Lampiran - 4 : PROFIL DAN KOMPETENSI POLRI
Profil Umum, Tugas Pokok, dan Kewenangan Polri
1. Profil Umum
a. Sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 Perubahan, Pasal 30 ayat (4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
b Peran Polri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 2 tahun 2002
yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
c. Fungsi Poin sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002
yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan humum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
d. Tujuan Polri sebagaimana disebut pada Pasal 4 UU No. 2 tahun 2002 yaitu
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan
keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta
terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
2. Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam
Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan hukum; dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
3. Dalam Pasal 14 UU No. 2 tahun 2002, dikemukakan secara rinci tentang tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap
kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban,
dan kelancaran lalu lintas di jalan.

