Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
44
l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan
pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
m. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
5. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang :
a. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya.
b. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
c. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
d. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
e. Memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak,
dan senjata tajam.
f. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan
usaha di bidang jasa pengamanan.
g. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan
petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
h. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan
memberantas kejahatan internasional.
i. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang
berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait.
j. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian
internasional.
k. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas
kepolisian.

