Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

46

Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Sabhara

a. Profil Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Sabhara

            Profil anggota Polri pada fungsi Sabhara adalah pelaksana tugas umum Kepolisian
            yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayanan
            masyarakat, serta penegakan hukum.
b. Kompetensi Anggota Poin Pada Fungs Teknis Sabhara

            1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap
                        kegiatan masyarakat dan pemerintah dalam rangka memelihara ketertiban
                        dan menjamin keamanan umum (Hartibum) sesuai dengan Peraturan.

            2) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
                        lingkungan hidup dari gangguan keamanan dan/atau bencana termasuk
                        memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
                        manusia.

            3) Melaksanakan pengendalian massa (Dalmas), negoisasi sesuai dengan
                        peraturan perundang-undangan.

            4) Menerima laporang dan/atau pengaduan yang disampaikan masyarakat
                        untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku dengan baik, sopan
                        sesuai prosedur yang benar dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

            5) Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
                        mengganggu ketertiban umum berdasarkan kebenaran dan keadilan.

            6) Melakukan pengamanan dalam sidang peradilan, kegiatan pemerintah
                        dan/atau instansi lain, serta kegiatan masyarakat.

            7) Memberi bantuan kepada warga masyarakat untuk sementara sebelum
                        ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

            8) Memberikan bantuan pertolongan kepada masyarakat pada saat terjadi
                        bencana alam (Melaksanakan kegiatan SAR darat).

             9) Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.

             10) Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
                         tanda pengenal diri.

             11) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat/barang dalam perkara tindak
                         pidana ringan.

             12) Melaksanakan pemeriksaan sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
                         rangka pencegahan.

             13) Melakukan kegiatan penyidikan terhadap pelanggar Tipiring sesuai dengan
                         hukum yang berlaku.

             14) Melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana yang
                         tertangkap tangan.

             15) Memberikan kesaksian dalam sidang peradilan terhadap kasus tindak
                         pidana yang diketahui, didengar dan dilihat.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13