Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
46
Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Sabhara
a. Profil Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Sabhara
Profil anggota Polri pada fungsi Sabhara adalah pelaksana tugas umum Kepolisian
yang bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayanan
masyarakat, serta penegakan hukum.
b. Kompetensi Anggota Poin Pada Fungs Teknis Sabhara
1) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap
kegiatan masyarakat dan pemerintah dalam rangka memelihara ketertiban
dan menjamin keamanan umum (Hartibum) sesuai dengan Peraturan.
2) Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan keamanan dan/atau bencana termasuk
memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
3) Melaksanakan pengendalian massa (Dalmas), negoisasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
4) Menerima laporang dan/atau pengaduan yang disampaikan masyarakat
untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku dengan baik, sopan
sesuai prosedur yang benar dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
5) Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
mengganggu ketertiban umum berdasarkan kebenaran dan keadilan.
6) Melakukan pengamanan dalam sidang peradilan, kegiatan pemerintah
dan/atau instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
7) Memberi bantuan kepada warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
8) Memberikan bantuan pertolongan kepada masyarakat pada saat terjadi
bencana alam (Melaksanakan kegiatan SAR darat).
9) Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
10) Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri.
11) Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat/barang dalam perkara tindak
pidana ringan.
12) Melaksanakan pemeriksaan sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan.
13) Melakukan kegiatan penyidikan terhadap pelanggar Tipiring sesuai dengan
hukum yang berlaku.
14) Melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana yang
tertangkap tangan.
15) Memberikan kesaksian dalam sidang peradilan terhadap kasus tindak
pidana yang diketahui, didengar dan dilihat.

