Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

43

         c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
                    kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap
                    hukum dan peraturan perundang-undangan.

         d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional.

         e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
         f. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap

                     Kepolisian khusus, penyidik pengawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
                     pengamanan swakarsa.

          g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
                     sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

          h. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian,
                     laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas
                     kepolisian.

          i. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
                     lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk
                     memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi
                     manusia.

          j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
                     ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

          k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya
                     dalam lingkup tugas kepolisian, serta

          l. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4 Kewenangan Polri adalah sebagaimana berikut:
           a. Menerima laporan dan/atau pengaduan.
           b Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat
                      mengganggu ketertiban umum.

           c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
           d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam

                      persatuan dan kesatuan bangsa.

           e. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
                      kepolisian.

           f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian
                      dalam rangka pencegahan.

           g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
           h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
           i. Mencari keterangan dan barang bukti.
           j. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
           k. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam

                      rangka pelayanan masyarakat.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10