Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
47
Profil dan Kompetensi Anggota Polri Fungsi Teknis Sabhara
a. Profil Anggota Polri Pada Fungsi Teknis Lalu-Lintas
Profil anggota Polri pada fungsi Lalu-lintas adalah pelaksana turjawali, Dikyasa,
Gakkum, dan regident bidang lalu lintas, yang bertugas sebagai pemelihara
Kamtibmas, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, serta penegakkan hukum.
b. Kompetensi Anggota Polri Pada Fungs Teknis Lalu-Lintas, dengan kompetensi
sebagai berikut:
1) Memahami pengertian, tugas pokok, fungsi, dan peran Polisi Lalu-lintas.
2) Memahami unsur dan faktor penyebab timbulnya permasalahan lalu-lintas.
3) Memahami pengertian, tujuan, kegiatan dan sasaran Dikmas Lantas.
4) Memahami pengertian dan ruang lingkup pengkajian masalah lalu-lintas.
5) Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu-lintas
dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-
lintas di jalan.
6) Melaksanakan penelitian, pengkajian dan rekayasa terhadap FKK Lantas
dalam rangka pemecahan permasalahan lalu-lintas.
7) Melaksanakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas dijalan.
8) Mampu melaksanakan Dikmas lalu-lintas untuk meningkatkan kesadaran
hukum dan partisipasi masyarakat serta ketaatan warga terhadap hukum
dan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang lalu-lintas.
9) Mampu memberdayakan potensi masyarakat lalu-lintas.
10) Memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan
pengemudi dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB kepada masyarakat
secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel dengan berpedoman pada
perundang-undangan dan ketentuan yang belaku.
11) Melaksanakan pemberian bantuan pertolongan pada korban kecelakaan.
12) Memberikan informasi lalu-lintas kepada masyarakat (titik-titik kerawanan
lalu lintas, kejadian Laka Lantas, pelanggaran, kemacetan, kehilangan
surat-surat kendaraan dll) melalui fungsi Traffic Manajemen Center secara
akurat, cepat dan tepat.
13) Melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas
dengan skala prioritas yang khususnya berpotensi menimbulkan Laka
Lantas.
14) Melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian perkara kecelakaan
lalu-lintas.
15) Melaksanakan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu-lintas secara
profesional.
16) Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kecelakaan lalu-lintas
sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya.

