Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
45
6. Kewenangan Polri dalam bidang proses pidana, sebagai berikut:
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi.
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
j Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka
melakukan tindak pidana.
k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri
sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk
diserahkan kepada penuntut umum, dan
l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi
syarat sebagai berikut:
1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
2) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan
tersebut dilakukan.
3) Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya.
4) Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
5) Menghormati hak asasi manusia.

