Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

45

6. Kewenangan Polri dalam bidang proses pidana, sebagai berikut:

           a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

           b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
                      perkara untuk kepentingan penyidikan.

           c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
                      penyidikan.

           d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
                      tanda pengenal diri.

           e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
           f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau

                      saksi.
           g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan

                       pemeriksaan perkara.
            h. Mengadakan penghentian penyidikan.
           i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
           j Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang

                       berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
                       mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka
                       melakukan tindak pidana.
            k. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri
                       sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk
                       diserahkan kepada penuntut umum, dan
            l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu
                       tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi
                       syarat sebagai berikut:
                       1) Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.

                       2) Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan
                                tersebut dilakukan.

                       3) Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
                                jabatannya.

                        4) Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.

                        5) Menghormati hak asasi manusia.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12