Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

Teritorial. Didalam perjalanan sejarah bangsa, apa yang dilakukan oleh
TNI/TNI AD tersebut, saat ini telah mendapatkan payung hukum yang
signifikan.

         Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2,
menjelaskan salah satu bentuk tugas dari Operasi Militer Selain Perang
yang dilaksanakan TNI adalah untuk “memberdayakan wilayah pertahanan
dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan Sistem Pertahanan
Semesta”. Sedangkan pada pasal 8a, menyatakan Angkatan Darat
bertugas “melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat”.
Dalam rangka terdukungnya tugas tersebut, TNI AD harus melakukan
berbagai upaya, pekerjaan dan tindakan agar tugas tersebut dapat
dilaksanakan dengan sukses. Upaya, pekerjaan dan tindakan tersebut
dilakukan dengan istilah yang disebut dengan Pembinaan Teritorial, yang
dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan operasi ataupun pembinaan,
dan sifatnya sebagai salah satu fungsi utama TNI AD, dalam rangka
tercapainya Tugas Pokok TNI AD. Agar Binter dapat dilaksanakan sesuai
Perundang-undangan, dapat diterima keberadaannya oleh masyarakat,
dapat diaplikasikan dan bisa dipertanggungjawabkan, maka perlu adanya
reorientasi dan redefinisi Binter18.

         Landasan pelaksanaan pemberdayaan wilayah pertahanan bagi TNI
yang oleh angkatan darat dilakukan melalui Binter tertuang dalam UU No.
34 Tahun 2004 tentang TNI, sementara itu paradigma Nasional memuat
nilai-nilai dan aturan normatif sebagai instrumen dasar yang harus
difungsikan oleh pemerintah, TNI dan seluruh komponen bangsa dalam
penyelenggaraan pertahanan negara. Dengan demikian paradigma
Nasional, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Pembinaan Teritorial sangat relevan digunakan sebagai landasan berfikir
untuk penyelenggaraan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat melalui
Pembinaan Teritorial dalam rangka menyiapkan potensi nasional menjadi
kekuatan nasional.

 18 Mabesad Staf Umum Teritorial, 2009, Vademikum Teritorial Angkatan Darat Edisi Tahun 2009,
Jakarta. Hal 374.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15