Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

53

           tetap memiliki ciri-ciri dan istiadat semula. Dalam persatuan bangsa,
           satu suku bangsa menjadi lebih besar dari pada sekedar satu suku
           bangsa yang bersangkutan karena dia mengatas namakan bangsa
           secara keseluruhan misalnya, suku Minang atau Dayak manakala
           menyebutkan dirinya bangsa Indonesia, serta merta memiliki ciri-ciri
          jauh lebih luas kompleks dari pada suku Minang atau Dayak itu
           sendiri.

                    Konsep kesatuan dan persatuan diharapkan selalu mendasari
          masyarakat khususnya generasi muda dan pemimpin sebagai
          penyelenggara negara, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
          dan bernegara sehingga manakala para generasi muda suatu saat
          menjadi penentu sebagai aparatur negara, dapat mewujudkan
          aparatur negara yang amanah terbebas dari sikap korupsi, kolusi dan
          nepotisme (KKN). sehingga dapat menciptakan hubungan yang serasi
          antara pemerintah dan masyarakat di dalam kerangka Negara
          Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut merupakan
          pendidikan politik yang dapat memperkokoh ketahanan nasional.

          c. Konsep Kebangsaan.
                    Pada abad XIX di Eropa, konsep kebangsaan modem

          diperkenalkan, menurut ahli Perancis (Ernest Renan), bangsa adalah
          keinginan untuk bersama, sedangkan menurut ahli dari Jerman (Otto
          Bauer), bangsa adalah suatu tertib masyarakat yang muncul dari
          kesamaan karakter atau karena kesamaan nasib.38 Pemyataan
         tersebut dalam pengertian modern bahwa terbentuknya suatu bangsa
         tidak dibatasi oleh ras maupun agama tertentu maupun faktor
         geografis. Oleh karena itu kebangsaan yang mencakup keinginan
         untuk bersatu dalam mencapai tujuan dan didukung dengan
         persamaan sejarah, yaitu konsep kebangsaan yang diikrarkan pada
         kongres Pemuda pada tahun 1928, tergolong maju dan modem.
         Meskipun demikian, konsep kebangsaan dapat menjadi chauvinisme

** Oani Porwanegara, 2007 Out Line Wawasan Nusantara
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17