Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
53
tetap memiliki ciri-ciri dan istiadat semula. Dalam persatuan bangsa,
satu suku bangsa menjadi lebih besar dari pada sekedar satu suku
bangsa yang bersangkutan karena dia mengatas namakan bangsa
secara keseluruhan misalnya, suku Minang atau Dayak manakala
menyebutkan dirinya bangsa Indonesia, serta merta memiliki ciri-ciri
jauh lebih luas kompleks dari pada suku Minang atau Dayak itu
sendiri.
Konsep kesatuan dan persatuan diharapkan selalu mendasari
masyarakat khususnya generasi muda dan pemimpin sebagai
penyelenggara negara, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sehingga manakala para generasi muda suatu saat
menjadi penentu sebagai aparatur negara, dapat mewujudkan
aparatur negara yang amanah terbebas dari sikap korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN). sehingga dapat menciptakan hubungan yang serasi
antara pemerintah dan masyarakat di dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut merupakan
pendidikan politik yang dapat memperkokoh ketahanan nasional.
c. Konsep Kebangsaan.
Pada abad XIX di Eropa, konsep kebangsaan modem
diperkenalkan, menurut ahli Perancis (Ernest Renan), bangsa adalah
keinginan untuk bersama, sedangkan menurut ahli dari Jerman (Otto
Bauer), bangsa adalah suatu tertib masyarakat yang muncul dari
kesamaan karakter atau karena kesamaan nasib.38 Pemyataan
tersebut dalam pengertian modern bahwa terbentuknya suatu bangsa
tidak dibatasi oleh ras maupun agama tertentu maupun faktor
geografis. Oleh karena itu kebangsaan yang mencakup keinginan
untuk bersatu dalam mencapai tujuan dan didukung dengan
persamaan sejarah, yaitu konsep kebangsaan yang diikrarkan pada
kongres Pemuda pada tahun 1928, tergolong maju dan modem.
Meskipun demikian, konsep kebangsaan dapat menjadi chauvinisme
** Oani Porwanegara, 2007 Out Line Wawasan Nusantara

