Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

 konsekuensi logis dari adanya perbedaan aspirasi dan kepentingan
 antar kelompok maupun antar golongan, namun dengan semangat
 nilai-nilai kerakyatan yang menjunjung tinggi keterwakilan dan azas
 musyawarah mufakat harus menjadi ciri dalam membangun
 kesadaran politik masyarakat sehingga semua perbedaan yang
 dapat memicu timbulnya konflik dan perpecahan bisa diakomodasi
 dan dicari solusi pemecahannya. Kelima, Nilai keadilan perlu terus
 digalakan, keadilan dalam memperoleh jaminan perlindungan hukum
 dan keamanan, keadilan dalam ekonomi sebagai perolehan hasil
 pembangunan, keadilan dalam memperoleh pendidikan untuk
 menjadi bangsa yang cerdas, keadilan dalam pelayanan kesehatan
 untuk meningkatkan kualitas hidup serta keadilan memperoleh
 kesempatan lapangan pekerjaan untuk hidup lebih sejahtera.

         Dengan demikian Pancasila sebagai falsafah, dasar negara
dan ideologi nasional mempunyai kekuatan mengikat secara hukum
sebagai penuntun dan pengikat moral, serta cerminan sikap dan
tingkah laku masyarakat Indonesia sehingga nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila diatas harus bisa menginspirasi dan
diwujudkan kedalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak setiap
warga negara maupun para penyelenggara negara dalam menjalani
hidup dan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
khususnya mengimplementasikan nilai-nilai Bhinneka tunggal Ika
dalam kehidupan masyarakat plural pada semua proses dinamika
pembangunan guna membangun kesadaran politik dalam rangka
ketahanan nasional.

b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.

        U U D NRI Tahun 1945 adalah landasan konstitusional yang
dinyatakan secara tegas dalam pasal 1 ayat (3) bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKR I) bukanlah negara kekuasaan,
tetapi Negara Hukum sehingga penyelenggaraannya tidak
didasarkan atas kekuasaan semata yang dapat membawa sistem
dan pola kehidupan politiknya ke arah totaliter, tetapi kekuasaan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17