Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
1945, bahwa perekonomian negara selain disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan juga wajib
diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan dan berkeadilan, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 33
U U D NRI Tahun 1945 juga memberi penguatan secara
konstitusional terhadap nilai keadilan dan gotong royong dimana
mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalam bumi serta manfaat wilayah udara NKRI sebagai pokok-pokok
kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai negara
Dengan demikian dalam rangka mengimplementasikan nilai-
nilai Bhinneka Tunggal Ika guna membangun kesadaran politik
dalam rangka ketahanan nasional secara konstituasional harus
dapat menyeimbangkan antara hak penguasaan negara dengan hak
penguasaan individu warga negara dalam rangka menjamin keadilan
dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional merupakan
cara pandang untuk mengenal dan memahami jati diri, kondisi
kesejahteraan rakyat dan geografis nasional dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasional dengan mempertimbangkan aspek
geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, dan kondisi sosial-
budaya bangsa Indonesia. Beberapa konsep dasar yang menjadi
batu bangun Wasantara terdiri dari 6 batu bangun (Block Building) ;
Konsepsi Bhinneka Tunggal Ika; Konsepsi Persatuan dan Kesatuan;
Konsepsi Kebangsaan; Konsepsi Geopolitik Tanah Air; Konsepsi
Negara Kebangsaan; dan Konsepsi Negara Kepulauan11.
Wasantara mengamanatkan kepada seluruh anak bangsa akan
11 Lemhannas RI, 2012, M odul Wawasan Nusantara pada PPRA XLVII tahun 2012.

