Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
dibenarkan dan diatur penyelenggaraannya menurut hukum yang
berlaku. Oleh karena itu hukum disusun bukan untuk kepentingan
golongan atau perorangan tertentu, tetapi untuk kepentingan
menjamin keadilan dan ketertiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Era
reformasi membawa perubahan dalam aspek hukum secara
fundamental, Perubahan/amandemen U U D NRI 1945 yang
dilakukan sebanyak empat kali memiliki kekuatan hukum yang
mengikat dan kuat untuk mewujudkan implementasi nilai-nilai
Bhinneka Tunggal Ika terutama dalam mengatasi ketidakadilan,
kesenjangan, kebodohan dan kemiskinan hal tersebut dapat dilihat
dari pasal-pasal yang sangat relevan dan mendukung penguatan
nilai-nilai diatas sebagai berikut ; Pertama, khususnya di bidang
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui
pemilihan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis
menunjukkan adanya pengakuan keadilan atas hak-hak politik
rakyat, kewenangan menyelenggarakan otonomi daerah seluas-
luasnya untuk mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
serta pemanfaatan sumber daya alam di daerah yang harus
dilaksanakan secara adil dengan tetap memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah merupakan instrumen hukum atas nilai
keadilan dan gotong royong9. Kedua, pasal lain yang berkaitan
langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat seperti
persamaan perlakuan dalam hukum, hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan berupa perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan,
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan prinsip
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agama dan cara ibadatnya sebagai
pengakuan konstitusi atas nilai toleransi dan keadilan10. Ketiga,
perubahan lainnya adalah meningkatnya perhatian pada
penanggulangan kemiskinan terutama pasal 33 UU D NRI Tahun
9 Pasal 18 ayat (4 dan 5), pasal 18B ayat (1 dan 2) U U D NRI 1945.
10 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 dan 28D ayat ( 1 ), pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 ayat ( 1 dan 5) U U D
NRI 1945.

