Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

           dibenarkan dan diatur penyelenggaraannya menurut hukum yang
           berlaku. Oleh karena itu hukum disusun bukan untuk kepentingan
           golongan atau perorangan tertentu, tetapi untuk kepentingan
           menjamin keadilan dan ketertiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Era
           reformasi membawa perubahan dalam aspek hukum secara
          fundamental, Perubahan/amandemen U U D NRI 1945 yang
           dilakukan sebanyak empat kali memiliki kekuatan hukum yang
           mengikat dan kuat untuk mewujudkan implementasi nilai-nilai
           Bhinneka Tunggal Ika terutama dalam mengatasi ketidakadilan,
          kesenjangan, kebodohan dan kemiskinan hal tersebut dapat dilihat
          dari pasal-pasal yang sangat relevan dan mendukung penguatan
           nilai-nilai diatas sebagai berikut ; Pertama, khususnya di bidang
          penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui
          pemilihan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis
          menunjukkan adanya pengakuan keadilan atas hak-hak politik
          rakyat, kewenangan menyelenggarakan otonomi daerah seluas-
          luasnya untuk mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
          serta pemanfaatan sumber daya alam di daerah yang harus
          dilaksanakan secara adil dengan tetap memperhatikan kekhususan
          dan keragaman daerah merupakan instrumen hukum atas nilai
          keadilan dan gotong royong9. Kedua, pasal lain yang berkaitan
          langsung dengan hak dan kepentingan masyarakat seperti
          persamaan perlakuan dalam hukum, hak untuk hidup dan
          mempertahankan kehidupan berupa perlindungan dari kekerasan
          dan diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan,
          mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan prinsip
          nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, kemerdekaan tiap-tiap
          penduduk untuk memeluk agama dan cara ibadatnya sebagai
          pengakuan konstitusi atas nilai toleransi dan keadilan10. Ketiga,
          perubahan lainnya adalah meningkatnya perhatian pada
          penanggulangan kemiskinan terutama pasal 33 UU D NRI Tahun

9 Pasal 18 ayat (4 dan 5), pasal 18B ayat (1 dan 2) U U D NRI 1945.
10 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 dan 28D ayat ( 1 ), pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31 ayat ( 1 dan 5) U U D
NRI 1945.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17