Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
83
kebutuhan, dan minat calon akseptor diharapkan akan dapat
meningkatkan kesertaan ber-KB;
8) BKKBN bekerjssama dengan Kemenkes dan Dinas
Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perkumpulan Kontrasepsi
Mantap Indonesia (PKMI), Pusat Pendidikan Kesehatan Sekunder
(P2KS), melaksanakan peningkatan kapabilitas dan keterampilan
Provider melalui pelatihan Contraceptive Technology Updated
(CTU) 12 ribu dokter dan 35 ribu bidan untuk pemasangan dan
pencabutan IUD dan Implant perlu terus ditingkatkan baik jumlah
maupun kualitasnya. Setelah pelatihan perlu ditindaklanjuti dengan
evaluasi paska pelatihan untuk mengukur seberapa jauh efektivitas
pelatihan dilaksanakan di lapangan sekaligus sebagai bahan
penyempurnaan pada pelatihan berikutnya. Disamping itu, perlu
mempertimbangkan penempatan peserta yang telah dilatih di
daerah-daerah yang selama ini kekurangan Petugas Medis.
9) BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri
melakukan koordinasi dengan Gubernur, Bupati/Walikota untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menegaskan bahwa
program KB sebagai urusan “wajib" yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah daerah. Namun fakanya banyak pimpinan daerah
mengabaikan amanat PP tersebut, dan program pengendalian laju
pertumbuhan penduduk kurang ditangani dengan baik.
10) BKKBN bersama Komisi IX DPR RI dan Kementerian
Dalam Negeri perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan
moratorium Dana Alokasi Khusus Bidang KB kepada daerah-daerah
yang tidak membentuk BKKBD sebagaimana diamanatkan UU No.
52 tahun 2009 dan yang tidak menempatkan program kependudukan
dan KB sebagai prioritas pembangunan di daerahnya. Hal ini pnting
dilakukan karena kegagalan pengendalian laju pertumbuhan
penduduk di daerah akan berakibat pada peningkatan laju
pertumbuhan penduduk secara nasional.

