Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
81
a. Upaya Strategi-1 : Akselarasi penurunan angka fertilitas total
dan penurunan laju pertumbuhan penduduk dilakukan melalui upaya-
upaya sebagai berikut:
1) BKKBN dan Kementerian Agama, Kementerian Dalam
Negeri, dan Majelis Ulama Indonesia melakukan sosialisasi
peningkatan usia perkawinan pertama di daerah-daerah yang rata-
rata usia kawin pertama masih rendah. Sosialisasi dilakukan melalui
Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesian Perceraian (BP4) dan
Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melakukan seleksi pernikahan
di bawah umur. Untuk menjaga kesehatan, kesiapan mental, emosi
dan ekonomi sebaiknya disarankan perkawinan dilaksanakan setelah
berusia 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Untuk
mengantisipasi pemalsuan usia calon pengantin, kantor kepala
desa/lurah harus melakukan verifikasi atas kebenaran usia kedua
calon mempelai;
2) BKKBN perlu makin meningkatkan pembinaan peserta KB
aktif dengan penyediaan alat dan obat kontrasepsi tepat waktu,
mudah diakses, terjangkau, dibarengai dengan bimbingan dan
pelayanan secara terus menerus oleh Penyuluh KB dan Bidan serta
Tenaga Kesehatan lainnya agar mereka lestari dalam menggunakan
alat kontrasepsinya. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan
keberlangsungan kesertaan ber-KB dari tingkat drop out yang saat
ini relative tinggi.
3) BKKBN bekeijasama dengan Perkumpulan Keluarga
Berencana Indonesia (PKBI) dan organisasi kepemudaan seperti
KNPI, Pemuda Mesjid, Pemuda Gereja dan Pemangku Kepentingan
lainnya melakukan konseling dan edukasi kesehatan reproduksi
remaja (KRR-Remaja) kepada generasi muda untuk lebih
memahami tentang konsep kesehatan reproduksi remaja (KRR)
sebelum mereka membentuk keluarga.
4) BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan,
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
perlu terus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB untuk

