Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

a. Upaya Strategi-1 : Akselarasi penurunan angka fertilitas total
dan penurunan laju pertumbuhan penduduk dilakukan melalui upaya-
upaya sebagai berikut:

          1) BKKBN dan Kementerian Agama, Kementerian Dalam
         Negeri, dan Majelis Ulama Indonesia melakukan sosialisasi
         peningkatan usia perkawinan pertama di daerah-daerah yang rata-
         rata usia kawin pertama masih rendah. Sosialisasi dilakukan melalui
         Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesian Perceraian (BP4) dan
         Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melakukan seleksi pernikahan
         di bawah umur. Untuk menjaga kesehatan, kesiapan mental, emosi
         dan ekonomi sebaiknya disarankan perkawinan dilaksanakan setelah
         berusia 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Untuk
         mengantisipasi pemalsuan usia calon pengantin, kantor kepala
         desa/lurah harus melakukan verifikasi atas kebenaran usia kedua
         calon mempelai;
         2) BKKBN perlu makin meningkatkan pembinaan peserta KB
         aktif dengan penyediaan alat dan obat kontrasepsi tepat waktu,
         mudah diakses, terjangkau, dibarengai dengan bimbingan dan
         pelayanan secara terus menerus oleh Penyuluh KB dan Bidan serta
         Tenaga Kesehatan lainnya agar mereka lestari dalam menggunakan
          alat kontrasepsinya. Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan
          keberlangsungan kesertaan ber-KB dari tingkat drop out yang saat
          ini relative tinggi.
          3) BKKBN bekeijasama dengan Perkumpulan Keluarga
          Berencana Indonesia (PKBI) dan organisasi kepemudaan seperti
          KNPI, Pemuda Mesjid, Pemuda Gereja dan Pemangku Kepentingan
          lainnya melakukan konseling dan edukasi kesehatan reproduksi
          remaja (KRR-Remaja) kepada generasi muda untuk lebih
          memahami tentang konsep kesehatan reproduksi remaja (KRR)
          sebelum mereka membentuk keluarga.
          4) BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan,
          Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
          perlu terus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB untuk
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17