Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
43
4. Ditinjau dari aspek idiologi, Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 33) memberi
amanat bahwa ekonomi Indonesia dilaksanakan berasaskan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan dan sebesar-besamya untuk kesejahteraan masyarakat,
sehingga landasan idiil dan konstitusional memberi arahan yang jelas dan sekaligus
menjadi dasar hukum bagi mewujudkan ketahanan pangan yang kuat.
b. Kendala
1. Aspek politik dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju Indonesia yang
makmur dan sejahtera, masih dihadapkan pada permasalahan belum kondusifnya
peranan pemerintah dalam pembangunan, khususnya di sektor pertanian pangan.
Arus demokratisasi yang melahirkan desentralisasi belum mampu menjawab
persoalan pokok peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan, dikarenakan
pengelolaan sumberdaya alam termasuk pertanian cenderung dilakukan untuk
kepentingan pribadi dan kelompok. Tuntutan pemekaran wilayah (otonomi daerah)
terindikasi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan
sumber daya alam. Kemauan dan ketegasan politik pemerintah (politicaal will)
dalam mewujudkan misi ideal media massa dalam sosialisasi penganekaragaman
makanan masyarakat masih dihadapmukakan dengan penguatan ekonomi yang
berbasiskan kepada pasar, di mana peran negara semakin melemah.
2. Aspek ekonomi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam juga
melahirkan paradigma profit oriented semata tanpa memperhatikan
keberlangsungan dan keberlanjutan sumber daya alam yang ada. Hal ini dibuktikan
dengan banyaknya praktek pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dalam
pengelolaan sumberdaya alam, akibat praktek perusahaan-perusahaan yang tidak
berbasiskan kepada perlindungan (keberlanjutan) ekosistem. Selain itu, berbagai
peraturan perundang-udangan di bidang ekonomi juga sarat dengan kepentingan
neo-liberal, dan hal ini menjadi tantangan bagi penguatan sistem informasi,
khususnya dalam mewujudkan misi ideal media massa dalam sosialisasi
penganekaragaman pangan masyarakat yang berdaya saing.

