Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

15

 8. Peraturan Perundang-Undangan
         a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan9.
                     Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
         Tentang Pangan disebutkan bahwartujuan pengaturan, pembinaan,
         dan pengawasan pangan adalah: a. tersedianya pangan yang
         memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan
         kesehatan manusia; b. terciptanya perdagangan pangan yang jujur
         dan bertanggung jawab; c. terwujudnya tingkat kecukupan pangan
        dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan
         masyarakat. Sedangkan menyangkut tentang ketentuan pembinaan
        terdapat dalam Bab VII Pasal 49 dan ketentuan tentang pengawasan
        terdapat dalam Bab IX Pasal 53 dan Pasal 54. Tugas pembinaan dan
        pengawasan pangan ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketahanan
        pangan, yaitu kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
        tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlahnya
        maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.

        a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
                Perlindungan Konsumen
                Menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun

        1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pengawasan terhadap
        penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
        peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh: pemerintah,
        masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
        masyarakat. Pengawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah
        dilaksanakan oleh menteri-menteri terkait. Dengan demikian, tugas
        pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dapat dilaksanakan oleh
        menteri-menteri terkait sekaligus.

9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan telah mengalami perubahan,
    dimana UU perubahannya telah disahkan oleh DPR pada tanggai 18 Oktober 2012
    yang lalu, namun hingga tahap akhir penulisan Taskap ini, undang-undang tersebut
     belum diberikan nomor dan sedang dalam tahap administrasi pengundangan melalui
     Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).
   12   13   14   15   16   17   18