Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
15
8. Peraturan Perundang-Undangan
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan9.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
Tentang Pangan disebutkan bahwartujuan pengaturan, pembinaan,
dan pengawasan pangan adalah: a. tersedianya pangan yang
memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan
kesehatan manusia; b. terciptanya perdagangan pangan yang jujur
dan bertanggung jawab; c. terwujudnya tingkat kecukupan pangan
dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Sedangkan menyangkut tentang ketentuan pembinaan
terdapat dalam Bab VII Pasal 49 dan ketentuan tentang pengawasan
terdapat dalam Bab IX Pasal 53 dan Pasal 54. Tugas pembinaan dan
pengawasan pangan ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketahanan
pangan, yaitu kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang
tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlahnya
maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
Menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh: pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat. Pengawasan yang diselenggarakan oleh pemerintah
dilaksanakan oleh menteri-menteri terkait. Dengan demikian, tugas
pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dapat dilaksanakan oleh
menteri-menteri terkait sekaligus.
9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan telah mengalami perubahan,
dimana UU perubahannya telah disahkan oleh DPR pada tanggai 18 Oktober 2012
yang lalu, namun hingga tahap akhir penulisan Taskap ini, undang-undang tersebut
belum diberikan nomor dan sedang dalam tahap administrasi pengundangan melalui
Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).

