Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
penyelenggaraan negara, pemerintah senantiasa berpedoman
kepada cita-cita dan tujuan nasional serta pandangan hidup bangsa
Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, kedaulatan rakyat
serta keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana di tentukan
dalam Pembukaan dan dijabarkan dalam batang tubuh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Empat pokok
pikiran Pembukaan UUD NRI Th 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke
dalam pasal-pasal UUD NRI Th 1945. Barulah dari pasal-pasal UUD
NRI Th 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-
undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang,
peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Dalam kaitannya dengan fungsi struktur dan kelembagaan
pemerintahan, baik pemerintahan pusat mapun daerah, maka
kedudukan UUD NRI Th 1945 menjadi acuan dalam sistem
ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Selanjutnya, peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada
UUD NRI Th 1945, termasuk undang-undang di sektor pangan.
Dalam rangka implementasi kewaspadaan nasional melalui
penegakan hukum di bidang pendistribusian pangan, maka upaya
perlindungan atas kesehatan dan keamanan pangan bagi konsumen
melalui berbagai peraturan perundang-undangan terkait harus
mengacu kepada konsepsi ketahanan nasional sebagai landasan
konstitusional.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan konsepsi nasional
yang bersifat filosofis yang memiliki visi jauh ke depan, suatu
konsepsi yang dijadilan pedoman dan rambu-rambu, serta dorongan
dan motif bangsa Indonesia dalam pencapaian tujuan nasional, dan
dijadikan landasan visional. Wawasan Nusantara mengacu kepada
kondisi dan konstelasi geografi, kondisi sosial budaya, serta faktor

