Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
42
institusi Kepolisian sebagai aparat penegak hukum dengan kompleksnya
tindak pidana menuntut adanya derivasi kewenangan pemeliharaan
ketertiban umum dan perlindungan terhadap berbagai gangguan
kepentingan masyarakat kepada P P N S sesuai dengan spesialisasi
instansinya masing-masing.
Peranan P P N S di era pembangunan dan otonomi daerah saat ini
sangat strategis, karena kompleksitasnya tugas dan fungsinya selaku
aparatur penegak hukum. Selain itu, tingginya dinamika kehidupan
masyarakat yang berlangsung pesat di daerah saat ini. Namun,
keberadaan P P N S saat ini belum disertai dengan adanya pewadahan
dalam suatu instansi pemerintahan sesuai dengan bidang tugas dan
kewenangannya. Ketiadaan pewadahan P P N S ini sangat terkait dengan
peningkatan kinerja, begitupun dalam kaitannya dengan pewadahan fungsi
penyidikan oleh P P N S dalam instansi pemerintahan khususnya dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desentralisasi berbagai
kewenangan dari pusat ke daerah. Ketiadaan pewadahan ini juga
berpengaruh dalam meningkatkan fungsi koordinasi dan pengawasan
pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan. Pengawasan yang
dimaksud adalah pengawasan yang ditujukan untuk mengetahui apakah
pelaksanaan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang
beliaku dan pengawasan yang bertujuan untuk mengukur efisiensi kerja.
c. Lemahnya keterpaduan aparat penegak hukum dalam
sistem peradilan pidana
Penegakan hukum belum dilakukan secara konsisten dan
berkesinambungan. Pengungkapan modus operandi, aktor intelektual dan
perluasan jaringan dengan bekerjasama secara sinergis dalam kerangka
Integrated Criminal Justice System (C J S ) juga belum menunjukkan kineija
yang optimal.
Salah satu permasalahan dalam penegakan hukum perlindungan
konsumen adalah adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian
Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Maraknya peredaran
produk-produk makanan yang mengandung zat-zat tertentu yang

