Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
41
tidak dilakukan pengawasan. Sedangkan kendala eksternal terdiri dari :
pertama, kurang ketatnya sistem pengawasan yang dilakukan oleh instansi
terkait sebagai penunjang pengawasan yang dilakukan Badan POM.
sehingga pada akhirnya ini mempengaruhi tidak efektifnya pengawasan
oleh Badan POM . Kedua, kurang dipatuhinya persyaratan-persyaratan
impor produk pangan olahan impor oleh importir, seperti tidak jelasnya
informasi yang tertera pada label yang dicantumkan pada produk impor
tersebut. Para importir terkadang tidak mencantumkan label sesuai dengan
yang telah terdaftar. Hal ini meragukan bagi Badan POM untuk
memberikan ijin edar ataukah tidak. Hal yang patut disayangkan adalah
bahwa Badan P O M lebih sering memberikan ijin edar kepada produk
pangan olahan impor tersebut daripada menolaknya untuk masuk dan
beredar di Indonesia. Selain itu, juga banyaknya ditemukan produk impor
yang beredar di Indonesia yang belum memiliki ijin edar (ML), jadi hanya
berupa stiker, sehingga sulit diketahui ijin edar tersebut asli atau palsu.
b. Belum adanya kelembagaan PPNS dalam kementerian dan
lemahnya hubungan koordinasi dalam kerangka sistem
peradilan pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang K U H A P memberikan
peran utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara
umum) tanpa batasan lingkungan kuasa soal-soal sepanjang masih
termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh
K U H A P diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KU H A P masih
memberikan kewenangan kepada "pejabat pegawai negeri sipil tertentu"
untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang
diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-
masing.
Permasalahan meluasnya bidang urusan pemolisian (policing
function) dalam pemerintahan dan di dalam masyarakat yang semakin
kompleks, telah mengalami diferensiasi dan spesialisasi. Keberadaan

