Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

40

 lebih penting selain juga pertimbangan biaya yang harus dikeluarkan, serta
 dampak semakin luas yang akan ditimbulkannya. Selain itu, pengawasan
 post market juga belum optimal dilakukan oleh Badan POM, karena
 pemeriksaan terhadap produk makanan olahan impor yang beredar hanya
 dilakukan secara periodik, maka ada kemungkinan pihak pengusaha
 melakukan kecurangan pada saat pemeriksaan dilakukan. Badan POM
 belum efektif dalam menyampaikan progress report suatu kasus yang
terjadi dengan jelas dan cepat tanggap, atau mempublikasikan setiap hasil
penelitian yang dilakukan oleh Badan POM . Public warning Badan POM
belum detail mengenai temuan produk yang bermasalah tersebut,
sehingga konsumen tidak mengetahui dengan jelas pihak mana yang
bermasalah, apakah pihak dari dalam negeri atau pihak dari luar negeri.

        Permasalahan yang dihadapi oleh Badan POM adalah menyangkut
tentang adanya kendala dalam pengawasan terhadap peredaran produk
pangan olahan di Indonesia bersifat internal dan eksternal. Kendala
internal meliputi: pertama, keterbatasan staf Badan PO M baik yang berada
di pusat maupun di propinsi sehingga menjadikan kineija Badan POM tidak
maksimal. Jumlah staf yang terbatas ini'tentu mempengaruhi pelaksanaan
tugas pengawasan dari Badan POM apalagi ditambah dengan wilayah
kerja yang sangat luas, sehingga akan berpengaruh pada intensitas
pengawasan yang rendah ataupun lingkup pengawasan produk yang lebih
sempit. Kedua, pengawasan Badan PO M yang dilakukan secara berkala
dan acak, sehingga menyebabkan adanya produk pangan olahan impor
yang lepas dari pengawasan. Sistem pengawasan secara acak ini tentu
akan berpengaruh pada luas lingkup produk pangan olahan yang dapat
diawasi, karena akan berpengaruh pada adanya produk illegal maupun
produk yang membahayakan yang beredar di pasar pada saat tidak
dilakukan pengawasan, serta akan adanya produk yang mungkin illegal
dan/atau mengandung bahan yang berbahaya yang beredar di pasar
karena tidak mendapatkan giliran pemeriksaan oleh Badan POM.

        Pengawasan yang dilakukan oleh Badan PO M ini sering
disalahgunakan oleh pengusaha untuk mengambil kesempatan dalam
kesempitan untuk memasukkan produk ke Indonesia pada periode saat
   9   10   11   12   13   14   15   16   17