Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

29

        Di Negara tropis seperti Indonesia, kecenderungan terjadinya
pencemaran pangan oleh mikroba terbilang cukup tinggi.21 Untuk
mengantisipasi dan menanggulangi impor produk pangan olahan yang
mengancam kesehatan dan keselamatan konsumen, BPOM telah
memberlakukan pengawasan dalam proses pendaftaran di Badan POM
untuk mendapatkan ijin masuk dan beredar di Indonesia.

        Pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM terdiri dari 2 (dua)
bentuk, yaitu pre market dan post market. Pre market di antaranya
dilakukan saat pelaku usaha/importer mengurus pendaftaran di Badan
POM dan saat pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dan
barang di pintu gerbang pelabuhan/bandara yang dilakukan oleh petugas
Bea dan Cukai. Sedangkan post market, adalah terkait masa setelah
produk memiliki ijin edar (ML= Market Lisf) dan diedarkan di masyarakat.

        Teknis pengawasan peredaran produk pangan olahan impor adalah
sama dengan produk makanan dalam negeri. Selama peredaran produk
dilakukan pengawasan secara terus menerus secara berkesinambungan
yaitu melalui pemeriksaan/inspeksi sarana di lapangan, baik di sarana
produksi maupun sarana distribusi. Selanjutnya, dilakukan sampling
terhadap produk dan pemeriksaan label, kemudian dilanjutkan dengan
pengujian laboratorium terhadap mutu dan keamanan produk. Jadi dalam
post market ini dilakukan secara rutin oleh Badan POM dengan wujud
nyata sampling ke pasar, warung, supermarket dan lain-lain.

        Selain produk pangan illegal juga terdapat pangan kedaluwarsa dan
pangan yang rusak. Pangan kadaluwarsa yang banyak ditemukan di
daerah yang bukan merupakan daerah produsen pangan dan memiliki
akses transportasi yang sulit, seperti Jayapura, Ambon, Palangkaraya,
Banjarmasin. Sementara untuk pangan rusak yang ditemukan umumnya
produk dalam kemasan kaleng seperti susu kental manis, buah dalam
kaleng, ikan dalam kaleng, dan lain-lain. Terhadap hasil temuan tersebut,

        Badan POM telah melakukan beberapa tindakan, antara lain
pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa

21 http://seafast.ipb.ac.id/index.php/component/content/article/35-seafast/114-bpom-
       babet-tingkatkan-pengawasan-terhadap-parsel, (diakses pada 16 Agustus 2012, jam:
       22.30 W IB)
   1   2   3   4   5   6   7   8