Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
30
pemberian sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di
tempat, perintah pemusnahan dan pro-justitia (tindakan penyidikan)
terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal. Selama
tahun 2012, terdapat 229 kasus pelanggaran tindak pidana di bidang obat
dan makanan, dan 48 kasus diantaranya telah memasuki tahap pro-
justitia.22
Tingginya angka produksi pangan ilegal dan pendistribusiannya,
menunjukkan belum meningkatnya fungsi pengawasan dan penindakan
yang dilakukan oleh BPOM dan instansi terkait, seperti Kementerian
Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. BPOM
yang pada awalnya merupakan badan di bawah Kementerian Kesehatan
yang bertanggung jawab terhadap Menteri Kesehatan. Akan tetapi karena
dianggap memiliki peran yang strategis dalam upaya perlindungan
terhadap konsumen maka saat ini kedudukan Badan Pengawas Obat dan
Makanan adalah sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab
secara langsung terhadap Presiden, terpisah dari Kementerian Kesehatan.
Pasca terpisah dari Kementerian Kesehatan, upaya perlindungan
konsumen yang dilakukan oleh BPOM menjadi lemah dan kurang
menjamin kepastian hukum. Tumpang-tindih kewenangan antara
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan
bermuara pada pengabaian dan pelanggaran hak-hak konsumen. Badan
Pengawas Obat dan Makanan sebagai lembaga pengawas justru tidak
fokus pada kegiatan pengawasan yang seharusnya merupakan tugas
utamanya. Jika dikaji secara normatif, tumpang tindih kewenangan terjadi
karena belum adanya produk hukum yang mengatur secara jelas mengenai
tugas pokok dan fungsi keduanya.
b. Kondisi implementasi Kewaspadaan nasional kelembagaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Di era otonomi daerah, keberadaan PPNS yang mampu dan
berwibawa sangat diharapkan dalam rangka penegakan hukum terhadap
berbagai pelanggaran dan tindak pidana atas berbagai peraturan
22 http://bakohumas.kominfo.go.id (diakses tanggal 26 Agustus 2012, ja m : 20.50 W IB)

