Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

34

memberhentikan dan mengelola dokumentasi PPNS. Hal ini terjadi
dikarenakan PPNS tidak hanya di Kementerian Hukum dan HAM saja,
tetapi juga sangat terkait dengan menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen yang membawahi PNS yang bersangkutan.23
Salah satunya adalah BPOM. Sedangkan di lingkungan internal Polri
terdapat Korwas PPNS dalam setiap Polda, namun keberadaan Korwas
PP N S belum terdapat pada setiap Polres. Hal ini menghambat jalur
komunikasi dan koordinasi dengan PPNS yang terdapat dalam berbagai
instansi yang ada di daerah.

               Dalam proses pemberkasan penyidikan untuk sampai pada tahap
penuntutan (P21)?terkait erat dengan masa penahanan tersangka. Apabila
pemberkasan belum lengkap, dan seiring dengan itu masa penahanan
akan berakhir, maka harus dilakukan perpanjangan penahanan. Dalam
praktek pra penuntutan ini, memunculkan suatu celah bagi oknum jaksa
sengaja mengulur-ulur waktu dengan mengembalikan berkas perkara
kepada penyidik untuk dilengkapi dengan disertai petunjuk jaksa. Untuk
memuluskan pemberkasan agar sampai tahap P21, maka penyidik
berkoordinasi dengan jaksa dalam bentuk pemberian upeti.

        Selanjutnya, dalam proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana
di bidang pangan dan perlindungan konsumen, juga menunjukkan
ancaman hukuman yang sangat minim sehingga belum dapat memberikan
efek jera kepada pelaku tindak pidana. Dalam berbagai kasus tindak
pidana, penerapan peraturan perundang-undangan yang diterapkan
kepada pelaku tindak pidana juga cenderung beragam, undang-undang
tentang perlindungan konsumen, undang-undang tentang kesehatan atau
undang-undang tentang pangan. Penerapan peraturan perundang-
undangan yang akan digunakan sebagai dasar penyidikan dan penuntutan
mempengaruhi terhadap pengenaan ancaman hukuman yang akan
ditetapkan oleh pengadilan.

              Perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum banyak
ditengarai lemahnya alibi-alibi dalam surat dakwaan, sistem subsidiaritas
dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan tata urut

      Oep. Hukum dan H AM RI, tahun 2010.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13