Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
31
perundang-undangan yang bedaku, termasuk di bidang pangan. Peranan
PPNS baik PPNS Pusat maupun Daerah menjadi strategis setelah
diberikannya kewenangan penyidikan dalam peraturan perundang-
undangan berdasarkan teori pendelegasian kewenangan. Sesuai amanat
KUHAP, Penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan (Korwas)
PPNS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan batuan
penyidikan dalam rangka meningkatkan kualitas PPNS agar pelaksanaan
penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
penyidikan oleh PPNS, maka Polri berwenang untuk melakukan fungsi
pengawasan. Hal ini didasarkan kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, bahwa penyidik di samping
penyidik Polri juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu yang
diberi wewenang khusus oleh undang-undang , dan berdasarkan Pasal 7
ayat (2): penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada
di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Sifat pengawasan Polri mengandung unsur pembinaan, yakni
membina tentang taktis dan teknis penyidikan yang dilakukan oleh PPNS.
Bersifat koordinatif, yakni terhadap segala kesulitan dan kendala yang
ditemui oleh PPNS, maka penyidik Polri berkewajiban untuk membantu dan
berpartisipasi menyelesaikan kendala yang dihadapi. Adapun wujud
pengawasan dapat berupa:
1) Pengawasan kegiatan yang sedang dilakukan oleh PPNS.
2) Pengarahan teknis untuk pembinaan dan peningkatan
kemampuan PPNS.
3) Penelitian berkas perkara hasil penyidikan yang dilakukan oleh
PPNS dan memberikan petunjuk bila terdapat kekurangan untuk
disempurnakan.
Di dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan PPNS berada
di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Oleh karena itu, di
dalam melakukan kewenangan penyidikan harus berdasarkan ketentuan

