Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

33

        Selanjutnya, permasalahan yang sangat mendasar dalam kaitannya
dengan implementasi pelaksanaan fungsi penyidikan oleh P P N S adalah
m enyangkut belum terciptanya pewadahan dalam setiap
instansi/departemen baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pewadahan dalam suatu instansi pemerintahan sesuai dengan bidang
tugas dan kewenangannya sangat terkait dengan peningkatan kinerja,
begitupun dalam kaitannya dengan pewadahan fungsi penyidikan oleh
P P N S dalam instansi pemerintahan khususnya dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan desentralisasi berbagai kewenangan dari pusat
ke daerah. Dengan adanya pewadahan ini, maka lebih memberdayakan
operasionalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS. Kelembagaan
dan pewadahan fungsi penyidikan dalam instansi pemerintahan terkait
dengan prinsip pendelegasian kewenangan penyidikan yang diderivasikan
kepada PPNS.

            Pewadahan P P N S dalam suatu pemerintahan daerah atau
instansi/departemen sangat dibutuhkan untuk meningkatkan fungsi
koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kewenangan
penyidikan. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan yang
ditujukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan sudah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pengawasan yang
bertujuan untuk m engukur efisiensi kerja.

       c. Kondisi Implementasi Kewaspadaan nasional kelembagaan
              aparat penegak hukum

         Penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (P P N S ) pada berbagai kementerian terkait, penyidik Polri dan
Kejaksaan dalam proses peradilan, belum menunjukkan adanya
keterpaduan dalam memberantas produk pangan ilegal. Hal ini juga
dipengaruhi oleh lemahnya sistem koordinasi dan pengawasan antara
P P N S dengan Polri. Permasalahan lain di internal kementerian terkait,
diketahui Subdit P P N S Direktorat Pidana memiliki peran penting dalam
pembentukan, pengadaan P PN S. Namun subdit ini sepertinya kurang
berfungsi tupoksinya dalam menata, membina, memantau, mutasi,
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12