Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
32
peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, sehingga batas-batas sebagai
PPN S tidak dilanggar. Proses selanjutnya hasil penyidikan diteruskan
kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Polri untuk disidangkan di peradilan
umum dan mendapatkan kepastian hukum yang tetap. PPNS yang
dibentuk berdasarkan undang-undang tertentu yang mengatur tindak
pidananya sebagaimana ditentukan adanya klausul penyidikan pidana yang
kewenangan sifatnya khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengaturnya.
Di Indonesia peraturan perundang-undangan sejenis dapat dijumpai
pada U U Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Keimigrasian, UU
Kepabeanan dan Cukai, UU Kehutanan, UU HKI (hak cipta, paten dan
merek), UU Perpajakan, UU Kelautan, dan sebagainya yang berada pada
satu institusi/departemen tertentu.
Pelaksanaan tugas koordinasi, pengawasan dan bantuan teknis
kepada PPNS dapat dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan yaitu
hubungan tata cara kerja, pembinaan teknis, dan bantuan operasional
penyidikan. Hubungan tata cara pelaksanaan kooordinasi dan pengawasan
terhadap PPNS dilakukan dalam dua bidang yaitu bidang pembinaan dan
bidang operasional. Pembinaan tehnis terhadap PPNS dapat dilakukan
melalui beberapa cara seperti : pembentukan PPNS, pembinaan
kemampuan PPNS, dan pembinaan sistem laporan.
Bantuan operasional penyidikan terhadap PPNS wajib diberikan
oleh Penyidik Polri terhadap PPNS baik diminta atau tidak diminta dalam
rangka koordinasi dan pengawasan PPNS dari sejak awal penyidikan
sampai dengan akhir penyidikan. Pelaksanaan korwas PPNS ini dirasakan
masih belum optimal, hal ini dikarenakan kekurangseriusan Polri di mana
ada anggapan bahwa bidang tugas korwas PPNS tidak begitu populer di
kalangan Polri. Kondisi seperti ini, apabila dibiarkan terus berlanjut akan
menimbulkan pertanyaan tentang penting atau tidaknya eksistensi Polri
dalam koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS di masa mendatang.
Sistem informasi antar instansi dan pelaporan pelaksanaan penyidikan oleh
PPNS kepada penyidik Polri juga dirasakan masih belum maksimal.

