Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

                                                           BAB III
   KONDISI KEMAMPUAN KEWIRAUSAHAAN DIKALANGAN PEMUDA SAAT INI

11. Umum.

        Pemuda memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses
perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Pemuda yang memiliki
semangat kejuangan, sikap kritis, berpikir idealis, memiliki kemampuan untuk
melakukan inovasi dengan berbagai kreatifitas, suka dengan kemajuan dan
perubahan, dinamis, serta memiliki wawasan yang jauh kedepan, merupakan
kekuatan moral, alat kontrol sosial sekaligus sebagai agen perubahan dalam
pembangunan bangsa. Menyadari peran pemuda yang demikian strategis, maka
pemerintah telah mengesahkan kebijakan melalui Undang Undang nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan, guna memberi jaminan kepastian hukum sekaligus
memberi ruang yang seluas luasnya bagi upaya pembentukan dan pengembangan
potensi serta kapasitas setiap pemuda untuk dapat dikembangkan sesuai dengan
cita cita. Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan agar pemerintah membuat
peraturan yang akan mengatur lebih lanjut pengembangan kewirausahaan pemuda
yang disesuaikan dengan minat, bakat, potensi pemuda dan potensi daerah, serta
disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, dengan tujuan agar para
pemuda mampu mengembangkan kemampuan kewirausahaannya.

       Dalam upaya menjawab serta mengantisipasi perkembangan dan perubahan
lingkungan strategi baik nasional, regional, maupun nasional, khususnya masalah
krisis ekonomi dunia, serta ledakan penduduk, maka pemerintah telah menetapkan
peran kewirausahaan sebagai salah satu alat untuk menghadapi tingginya laju
kebutuhan tenaga kerja akibat dari pertambahan jumlah penduduk yang demikian
besar. Disisi lain kewirausahaan diharapkan mampu untuk menyumbangkan
pertumbuhan perekonomian nasional melalui kegiatan maupun usaha wirausaha
khususnya wirausaha dibidang pertanian yang bersifat kreatif dan inovatif, sehingga
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10