Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

lingkungan organisasi pengusaha khususnya pengusaha yang bergerak dibidang
usaha mikro, kecil dan menengah.

12. Kemampuan Kewirausahaan Dikalangan Pemuda Saat Ini.

a. Kebijakan Pemerintah Dalam     Pengembangan           Kemampuan
Kewirausahaan dikalangan Pemuda.

        Kebijakan pemerintah yang terkait dengan pengembangan kemampuan
kewirausahaan dikalangan pemuda secara tegas tertuang didalam Undang
Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pada pasal 27 dan 28
dari undang undang tersebut dinyatakan bahwa pengembangan kewirausahaan
pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi
daerah, dan arah pembangunan nasional, dimana pelaksanaannya difasilitasi
oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah dan didukung oleh masyarakat
serta organisasi kepemudaan. Undang Undang ini kemudian ditindak lanjuti
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan
sarana dan prasarana kepemudaan. Terkait dengan pengembangan
kemampuan kewirausahaan, maka terdapat Undang Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang bertujuan
mengembangkan usaha masyarakat melalui pengembangan kewirausahaan.
Hal ini diperkuat dengan pencanangan Gerakan Kewirausahaan Nasional oleh
Presiden RI pada bula Maret 2011. Sementara itu dilihat dari dukungan
permodalan, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Otonomi Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk
mengatur pengembangan kemampuan kewirausahaan dikalangan pemuda
yang ada didaerahnya, termasuk didalamnya kebutuhan permodalan untuk
usaha.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13