Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
25
Namun demikian, apabila dilihat pelaksanaannya dilapangan, maka,
Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, masih belum mampu
untuk meningkatkan jumlah wirausaha maupun kemampuan kewirausahaan
khususnya dikalangan pemuda. Program yang dibuat baik oleh pemerintah
maupun masyarakat masih sedikit berdampak kepada penambahan jumlah
wirausaha yang ada, serta belum banyak menarik minat para pemuda untuk
terjun kedunia wirausaha. Hal ini terbukti dari jumlah wirausaha Indonesia yang
masih dibawah 2% sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintah. Hal ini
disebabkan oleh masih lemahnya implementasi kebijakan dilapangan serta
lemahnya dukungan anggaran yang diberikan.
b. Kemampuan Kewirausahaan Dikalangan Pemuda pada Lingkup
Keluarga
Berdasarkan Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa lingkungan
keluarga merupakan salah satu jalur pendidikan yang bersifat informal, dimana
lingkungan keluarga dapat menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk
kegiatan belajar secara mandiri, dimana hasil pendidikannya diakui sama
dengan hasil pendidikan dari jalur formal dan non formal setelah peserta didik
lulus ujian sesuai dengan standar nasional. Sementara pada pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2) disebutkan bahwa orang tua memiliki hak dan kewajiban untuk
berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi
tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta menjadi kewajiban bagi
setiap orang tua yang memiliki anak usia wajib belajar untuk memberikan
pendidikan dasar kepada anaknya.
Dari undang undang tersebut diatas maka terlihat bahwa lingkungan
keluarga memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam
membentuk serta mengembangkan minat dan bakat yang dimiliki oleh setiap
individu anggota keluarga yang dimilikinya. Terkait dengan kemampuan

