Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
16
menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD RI tahun
1945 dan Wawasan Nusantara. Kesejahteraan dapat digambarkan
sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi kemakmuran yang
adil dan merata rohaniah dan jasmaniah, sedangkan keamanan
adaiah kemampuan bangsa melindungi nila-nilai nasionalnya
terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Masalah
penyelundupan termasuk dalam gatra Pertahanan dan
Keamanan. Pemikiran tersebut merupakan konsepsi Ketahanan
Nasional yang digunakan untuk mengoptimalkan penanggulangan
penyelundupan produk pangan di daerah perbatasan guna
meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian
bangsa.
8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional
a. Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
Undang-Undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dalam
butir menimbang huruf a menyebutkan bahwa : “pangan merupakan
kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi
setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia
yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.”
Pembangunan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan asas
manfaat, adil dan merata berdasarkan kemandirian yang tidak
bertentangan dengan masyarakat. Salah satu aspek ketahanan
pangan adalah ketersediaan pangan antara lain melalui impor.
Adanya penyelundupan produk pangan ke Indonesia (impor ilegal)
mengganggu ketahanan pangan. Dari aspek lainnya yaitu konsumsi
pangan, “produk pangan yang masuk ke Indonesia harus
memenuhi syarat telah diuji dan atau diperiksa serta dinyatakan
lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang
berwenang di negara asal dilengkapi dengan dokumen hasil
pengujian dan atau pemeriksaan dan terlebih dahulu diuji dan

