Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

masuk di kawasan pabean antara lain berada di bandar udara,
pelabuhan laut, pos lintas perbatasan Negara. Tugas
penanggulangan penyelundupan produk pangan yang dilakukan
oleh Ditjen Bea dan Cukai yaitu proses, cara, perbuatan
menahan penyelundupan produk pangan impor (memasukkan
barang ke dalam daerah pabean) serta ekspor (mengeluarkan
barang dari daerah pabean) dengan melakukan penelitian dokumen
dan pemeriksaan fisik barang melalui pelaksanaan wewenang
kepabeanan (pasal 74 s/d 92) dan penyidikan (pasal 112 dan 113).

d. Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia

           Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tugas
menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD RI tahun 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, yang dilakukan
dengan melaksanakan operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang antara lain untuk pengamanan wilayah
perbatasan serta membantu pemerintah dalam pengamanan
peiayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan,
penyelundupan (pasal 7 ayat 1 dan 2). TNI Angkatan Laut (AL)
bertugas menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah
laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional
dan hukum internasional yang telah diratifikasi (pasal 9 b). Tugas
penanggulangan penyelundupan produk pangan di daerah
perbatasan yang dilakukan TNI AL yaitu proses, cara, perbuatan
menahan penyelundupan produk pangan di wilayah perbatasan
(pasal 7 ayat 2).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9