Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

         berusaha menghindari pengalaman yang tidak menyenangkan)
         yakni teori exchange : ‘’Manusia akan mencari situasi yang
         memberikan keuntungan yang terbanyak atau dengan perkataan
         lain, manusia akan mencari situasi berdasarkan reward cost
         (perhitungan untung rugi), berdasarkan perkiraan keuntungan dan
         kerugian yang didapat, manusia kemudian menyesuaikan
         tingkah lakunya agar mendapatkan keuntungan yang
         maksimal” .5 Dari uraian di atas terlihat bahwa tingkah laku manusia
         disebabkan karena adanya dorongan dari dalam dirinya sendiri
         (internal) untuk mewujudkan keinginannya. Manusia berusaha
         mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang terkadang berani
         melanggar peraturan perundang-undangan dan berani menanggung
         resiko. Demikian juga dengan para petugas yang bertugas
         menanggulangi penyelundupan produk pangan, karena faktor untuk
         mendapatkan keuntungan maksimal membiarkan terjadinya
         penyelundupan atau tidak melaksanakan tugas penanggulangan
         penyelundupan produk pangan sesuai dengan aturan hukum.
         d. Prof.Dr. Soejono Soekanto, SH, MPA, mengemukakan teori
         efektivitas hukum yaitu : “Efektif atau tidaknya suatu hukum
         ditentukan oleh 5 (lima) faktor. Pertama, faktor hukumnya sendiri
         (undang-undang). Kedua, faktor penegak hukum, yakni pihak-
         pihak yang menerapkan / menegakan hukum. Ketiga, faktor
         sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
         Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
         tersebut berlaku atau diterapkan. Kelima, faktor kebudayaan, yakni
         sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
         manusia di dalam pergaulan hidup6.
         e. Prof. Dr Romli Atmasasmita mengatakan bahwa faktor-faktor
         yang menghambat efektivitas penegakan hukum tidak hanya
         terletak pada sikap mental aparatur (Hakim, Jaksa, Polisi dan

5Wibowo, Istiqomah, 1988, Psikologi Sosial, Karunika, Universitas Terbuka, Jakarta.
6Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12