Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
berusaha menghindari pengalaman yang tidak menyenangkan)
yakni teori exchange : ‘’Manusia akan mencari situasi yang
memberikan keuntungan yang terbanyak atau dengan perkataan
lain, manusia akan mencari situasi berdasarkan reward cost
(perhitungan untung rugi), berdasarkan perkiraan keuntungan dan
kerugian yang didapat, manusia kemudian menyesuaikan
tingkah lakunya agar mendapatkan keuntungan yang
maksimal” .5 Dari uraian di atas terlihat bahwa tingkah laku manusia
disebabkan karena adanya dorongan dari dalam dirinya sendiri
(internal) untuk mewujudkan keinginannya. Manusia berusaha
mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang terkadang berani
melanggar peraturan perundang-undangan dan berani menanggung
resiko. Demikian juga dengan para petugas yang bertugas
menanggulangi penyelundupan produk pangan, karena faktor untuk
mendapatkan keuntungan maksimal membiarkan terjadinya
penyelundupan atau tidak melaksanakan tugas penanggulangan
penyelundupan produk pangan sesuai dengan aturan hukum.
d. Prof.Dr. Soejono Soekanto, SH, MPA, mengemukakan teori
efektivitas hukum yaitu : “Efektif atau tidaknya suatu hukum
ditentukan oleh 5 (lima) faktor. Pertama, faktor hukumnya sendiri
(undang-undang). Kedua, faktor penegak hukum, yakni pihak-
pihak yang menerapkan / menegakan hukum. Ketiga, faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan. Kelima, faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup6.
e. Prof. Dr Romli Atmasasmita mengatakan bahwa faktor-faktor
yang menghambat efektivitas penegakan hukum tidak hanya
terletak pada sikap mental aparatur (Hakim, Jaksa, Polisi dan
5Wibowo, Istiqomah, 1988, Psikologi Sosial, Karunika, Universitas Terbuka, Jakarta.
6Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.

