Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

    atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu dan atau gizi
    sebelum peredarannya" (pasal 37). Oleh karena itu
    penanggulangan penyelundupan produk pangan di daerah
    perbatasan harus dioptimalkan agar ketahanan pangan terwujud
    dalam rangka kemandirian bangsa.

b. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
    Negara Republik Indonesia.
              Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat
    negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
    bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
    menegakkan hukum (UUD RI tahun 1945 amandemen ke 2, pasal
    30 ayat 4). Dalam Undang-Undang Polri disebutkan bahwa
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu
    fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban
    masyarakat, menegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
    pelayanan kepada masyarakat (pasal 2). Kepolisian Negara
    Republik Indonesia (Polri) bertujuan untuk mewujudkan keamanan
    dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
    ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
    terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
    masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan
    menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 4). Tugas
    penanggulangan penyelundupan produk pangan di daerah
    perbatasan yang dilakukan Polri yaitu proses, cara, perbuatan
    menahan penyelundupan produk pangan, melalui pelaksanaan :
    tugas pokok (pasal 13), penjabaran tugas (pasal 14) dan wewenang
    (pasal 15 dan 16).

c. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
              Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian

    Keuangan RI melakukan pengawasan atas lalu-lintas barang yang
    masuk atau keluar daerah pabean dan melakukan pemungutan bea
   1   2   3   4   5   6   7   8