Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
17
atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu dan atau gizi
sebelum peredarannya" (pasal 37). Oleh karena itu
penanggulangan penyelundupan produk pangan di daerah
perbatasan harus dioptimalkan agar ketahanan pangan terwujud
dalam rangka kemandirian bangsa.
b. Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta
menegakkan hukum (UUD RI tahun 1945 amandemen ke 2, pasal
30 ayat 4). Dalam Undang-Undang Polri disebutkan bahwa
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah salah satu
fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan
pelayanan kepada masyarakat (pasal 2). Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) bertujuan untuk mewujudkan keamanan
dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia (pasal 4). Tugas
penanggulangan penyelundupan produk pangan di daerah
perbatasan yang dilakukan Polri yaitu proses, cara, perbuatan
menahan penyelundupan produk pangan, melalui pelaksanaan :
tugas pokok (pasal 13), penjabaran tugas (pasal 14) dan wewenang
(pasal 15 dan 16).
c. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan RI melakukan pengawasan atas lalu-lintas barang yang
masuk atau keluar daerah pabean dan melakukan pemungutan bea

