Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

e. Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan
      atas Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang
      Perikanan
          Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan

pengelolaan perikanan berdasarkan azas manfaat, keadilan,
kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan,
keterbukaan, efisiensi, kelestarian dan pembangunan yang
berkelanjutan (pasal 2). Tugas penanggulangan penyelundupan
produk pangan khususnya ikan di daerah perbatasan dilakukan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kelautan
dan Perikanan RI, Perwira TNI AL dan atau Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia (pasal 73) yaitu proses, cara,
perbuatan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan : setiap
orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan
atau hasil perikanan dari dan atau ke wilayah Republik Indonesia
harus melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk
konsumsi manusia” (pasal 21 dan 90). “Kementerian Kelautan dan
Perikanan RI mengeluarkan health certificate dalam rangka
keamanan konsumsi ikan dan sebagai bukti ikan tersebut hasil
tangkapan legal” (Diskusi dengan Dr Dedy H Sutisna, Staf Ahli
Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada kegiatan program pilihan /
Progpil PPRA XLVIII Lemhannas RI, 8 November 2012).

f. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
    Daerah
          Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah

Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945, dan
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah (pasal 1). Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan
kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10