Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
20
penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah
atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah dan ikut
serta dalam pemeliharaan keamanan (pasal 18).
9. Landasan Teori
a. Teori “hirarki kebutuhan (hierarchy o f needs)” 3Abraham
Maslow, dimulai dari bawah yaitu kebutuhan fisiologis, kebutuhan
keselamatan dan keamanan, kebutuhan sosial (interaksi), kebutuhan
harga diri serta kebutuhan aktualisasi diri. Kebutuhan fisioligis / fisik
(physiological needs) merupakan kebutuhan yang paling kuat di
antara kebutuhan lainnya atau dengan kata lain dapat disebutkan
sebagai sekumpulan kebutuhan dasar yang paling mendesak
sehingga bilamana tidak tercapai akan menimbulkan gangguan
keselamatan dan keamanan / keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas).
b. Max W eber mengatakan bahwa manusia adalah rasional,
artinya "m anusia adalah suatu mahluk yang berfikir rasional dan
dalam hidup mempunyai tujuan yaitu upaya untuk meningkatkan
kebahagiaan (menurut teori ekonomi klasik) dan untuk mencapai
tujuan tersebut, dia mencari cara yang termudah”4. Hal ini
menjelaskan bahwa manusia dalam mewujudkan keinginannya
untuk meningkatkan kebahagiaan, apalagi kalau m enyangkut
kebutuhan pokok yang akan menentukan kelangsungan hidupnya,
tentu akan memilih cara yang termudah sekalipun hal terse b u t
bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, masyarakat sebagai
penyelundup memilih cara termudah dengan melawan hukum demi
untuk meningkatkan kebahagian memenuhi kebutuhan pokoknya.
c. Pakar psikologi Jhon Thibaut dan Harold Kelley (1958)
mengemukakan teori yang berdasarkan pandangan hedonism
(manusia suka dan mencari hal-hal yang menyenangkan dan
3Thoha, Miftah, 1999,Perilaku Organisasi, cetakan ke-10, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
4 Bachtiar, Harsyah W , 7 oktober 1989, Rangkuman kuliah Sosiologi, Perguruan Tinggi
Ilmu Kepolisian, Jakarta.

