Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
15
nusantara mengacu kepada kondisi dan konstelasi geografi, kondisi
sosial budaya, serta faktor kesejarahan dan perkembangan
lingkungan (lingkungan strategis).19
Dari pernyataan di atas, maka dapat kita jabarkan lebih lanjut
bahwa pada dasamya, konsepsi wawasan nusantara, lahir dalam
satu situasi dan kondisi yang sangat menentukan kelangsungan
hidup bangsa dan negara.20 Kedudukan wawasan nusantara ialah
sebagai ajaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk menyikapi realita kehidupan bangsa Indonesia.
Selain sebagai ajaran, kedudukan wawasan nusantara bagi bangsa
Indonesia juga sebagai doktrin dasar nasional dalam
penyelenggaraan negara, untuk mendorong (motive), merangsang
(drive), dan mempedomani penyelenggara negara dan masyarakat
madani (civil society) untuk berinteraksi, dalam upaya mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia.21
Dalam memandang identitas dirinya sebagai bangsa yang
berdaulat, wawasan nusantara merupakan cara pandang bahwa
seluruh wilayah NKRI merupakan satu kesatuan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan Hankam. Demikian halnya dalam
menghadapi ancaman dan bahaya. Oleh karena itu dalam
menghadapi praktek-praktek alih fungsi lahan pertanian, haruslah
diimplementasikan kewaspadaan nasional sebagai cara pandang
yang sarwa nusantara, bahwa ancaman terhadap satu
wilayah/daerah, atau satu aspek kehidupan pada hakekatnya adalah
ancaman nasional.
d. Ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh
19 Pokja W awasan Nusantara, Bidang Studi / Mated Pokok Geopolitik dan Wawasan
Nusantara, , P P R A X L V III TA .2012, Lemhannas Rl. hal.7.
20 Berbagai peristiwa yang mengancam kedaulatan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah, seperti pemberontakan DI/TII, PRRI/Permesta, upaya coup d ’etat
G-30 S/PKI tahun 1965 sampai pada gejolak reformasi yang melahirkan kerusuhan secara
masal, belum lagi aksi terorisme yang mengusung doktrin “jihad" atas nama agama
merupakan wujud nyata lemahnya pemahaman akan Wawasan Nusantara.
21 Ibid, hal.16.

