Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
16
yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 serta wawasan nusantara.22
Ketahanan nasional merupakan salah satu hal yang harus
diperhatikan dan dijalankan oleh setiap negara. Walaupun istilah
ketahanan nasional itu dapat dikatakan sebagai istilah khas
Indonesia, namun setiap negara harus memperhatikan unsur yang
satu ini. Ketahanan nasional itu sendiri memiliki arti sebagai kondisi
dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan.
Ketahanan nasional mengandung kemampuan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
baik internal maupun eksternal. Dengan demikian, Ketahanan
nasional dapat dikatakan sebagai konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan pemerintahan negara melalui pendekatan
kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan
(security approach) untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam
rangka kemandirian bangsa.
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional
karena suatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai
tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal
dan eksternal sehingga perlu kondisi kesiapan untuk menghadapi.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan pedoman dalam
meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa, mengandung
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dan sebagai
pendekatan satu wilayah, satu bangsa dan satu bahasa yang
merupakan daya tangkal ampuh dalam menghadapi issue
globalisasi saat ini serta sebagai salah satu pilar ketahanan nasional
bangsa. Ketahanan nasional tidak akan tercipta, apabila ada bagian
atau aspek yang dilupakan, seperti alih fungsi lahan pertanian. Oleh
karena itu, implementasi kewaspadaan nasional terhadap alih fungsi
lahan pertanian yang dilaksanakan selama ini harus dioptimalkan
agar dapat memperkokoh pilar penyangga ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang-Undang Rl nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah.
22 Ibid hal 18.

