Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

16

          yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
          Republik Indonesia tahun 1945 serta wawasan nusantara.22
          Ketahanan nasional merupakan salah satu hal yang harus
          diperhatikan dan dijalankan oleh setiap negara. Walaupun istilah
          ketahanan nasional itu dapat dikatakan sebagai istilah khas
          Indonesia, namun setiap negara harus memperhatikan unsur yang
          satu ini. Ketahanan nasional itu sendiri memiliki arti sebagai kondisi
          dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan.
          Ketahanan nasional mengandung kemampuan untuk
          mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
          mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan,
          baik internal maupun eksternal. Dengan demikian, Ketahanan
          nasional dapat dikatakan sebagai konsepsi pengaturan dan
          penyelenggaraan pemerintahan negara melalui pendekatan
          kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan
          (security approach) untuk mewujudkan ketahanan pangan dalam
          rangka kemandirian bangsa.

                   Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional
         karena suatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai
         tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal
         dan eksternal sehingga perlu kondisi kesiapan untuk menghadapi.
         Konsepsi ketahanan nasional Indonesia merupakan pedoman dalam
         meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa, mengandung
         kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dan sebagai
         pendekatan satu wilayah, satu bangsa dan satu bahasa yang
         merupakan daya tangkal ampuh dalam menghadapi issue
         globalisasi saat ini serta sebagai salah satu pilar ketahanan nasional
         bangsa. Ketahanan nasional tidak akan tercipta, apabila ada bagian
         atau aspek yang dilupakan, seperti alih fungsi lahan pertanian. Oleh
         karena itu, implementasi kewaspadaan nasional terhadap alih fungsi
         lahan pertanian yang dilaksanakan selama ini harus dioptimalkan
         agar dapat memperkokoh pilar penyangga ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.

         a. Undang-Undang Rl nomor 32 Tahun 2004 tentang
         pemerintahan daerah.

22 Ibid hal 18.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9