Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

19

           lahan pertanian pangan berkelanjutan ini sangat terkait dengan
           kewaspadaan nasional terhadap alih fungsi lahan pertanian guna
           mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.

           e. Undang-undang Rl Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

                    Penyusutan areal tanam, khususnya penurunan luas lahan
          pertanian produktif akibat konversi lahan untuk kepentingan sektor
          non-pertanian, serta kecilnya margin usaha tani yang
          berkonsekuensi pada rendahnya motivasi petani untuk
          meningkatkan produksi, kesemuanya itu berpengaruh terhadap
          rentannya ketahanan pangan. Sementara itu, berdasar undang-
          undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, mengartikan
          ketahanan pangan rumah tangga adalah kondisi terpenuhinya
          pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan
          yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
          terjangkau. Pembangunan pangan yang diselenggarakan oleh
          pemerintah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan
          asas manfaat, adil dan merata berdasarkan kemandirian yang tidak
          bertentangan dengan keyakinan masyarakat.27 Bertolak dari
          pemikiran ini, maka dalam rangka pemenuhan pangan setiap
          individu atau keluarga, tiada lain harus menghindari alih fungsi lahan
         pertanian, atau harus mengimplementasikan kewaspadaan nasional
         terhadap alih fungsi lahan pertanian guna mewujudkan ketahanan
         pangan.

         f. Peraturan pemerintah Rl nomor 38 tahun 2007 tentang
         pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah,
         pemerintahan daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah
         Kabupaten/Kota.

                   Pada pasal 2 ayat (4) huruf z, dinyatakan salah satu urusan
         pemerintah antara lain adalah pertanian dan ketahanan pangan.
         Selanjutnya pada pasal 7 ayat (2) disebutkan yang menjadi urusan

27
         Llhat: Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pangan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12