Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
19
lahan pertanian pangan berkelanjutan ini sangat terkait dengan
kewaspadaan nasional terhadap alih fungsi lahan pertanian guna
mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
e. Undang-undang Rl Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Penyusutan areal tanam, khususnya penurunan luas lahan
pertanian produktif akibat konversi lahan untuk kepentingan sektor
non-pertanian, serta kecilnya margin usaha tani yang
berkonsekuensi pada rendahnya motivasi petani untuk
meningkatkan produksi, kesemuanya itu berpengaruh terhadap
rentannya ketahanan pangan. Sementara itu, berdasar undang-
undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan, mengartikan
ketahanan pangan rumah tangga adalah kondisi terpenuhinya
pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan
terjangkau. Pembangunan pangan yang diselenggarakan oleh
pemerintah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan
asas manfaat, adil dan merata berdasarkan kemandirian yang tidak
bertentangan dengan keyakinan masyarakat.27 Bertolak dari
pemikiran ini, maka dalam rangka pemenuhan pangan setiap
individu atau keluarga, tiada lain harus menghindari alih fungsi lahan
pertanian, atau harus mengimplementasikan kewaspadaan nasional
terhadap alih fungsi lahan pertanian guna mewujudkan ketahanan
pangan.
f. Peraturan pemerintah Rl nomor 38 tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah,
pemerintahan daerah Provinsi, dan pemerintahan daerah
Kabupaten/Kota.
Pada pasal 2 ayat (4) huruf z, dinyatakan salah satu urusan
pemerintah antara lain adalah pertanian dan ketahanan pangan.
Selanjutnya pada pasal 7 ayat (2) disebutkan yang menjadi urusan
27
Llhat: Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pangan.

