Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
18
c. Undang-Undang Rl nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN
tahun 2005-2025.
RPJPN merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bentuk
visi, misi dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun
kedepan yang mencakup kurun waktu mulai tahun 2005-2025.
Sehubungan hal tersebut, maka dalam rangka mewujudkan visi dan
misi serta arah pembangunan nasional, implementasi kewaspadaan
nasional, khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi
strategis dan signifikan dalam mewujudkan ketahanan pangan
nasional.
d. Undang-Undang Rl nomor 41 tahun 2009 tentang
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan
lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan
mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian serta
dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.24 Sesuai dengan pembaruan agraria yang berkenaan
dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan sumber daya agraria diperlukan perlindungan lahan
pertanian pangan secara berkelanjutan.25 Dari rumusan butir
menimbang tersebut mengindikasikan bahwa perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan, harus dimulai dengan penataan
kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
sumber daya agraria dan perlu pula didukung oleh adanya
kelembagaan ketahanan pangan.26 Sehingga upaya perlindungan
L ih a t: Butir menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2 009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
L ih a t: Butir menimbang huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2 009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kelembagaan ketahanan pangan ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan

