Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

18

   c. Undang-Undang Rl nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN
   tahun 2005-2025.

             RPJPN merupakan dokumen perencanaan pembangunan
   nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya
   pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam bentuk
   visi, misi dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun
   kedepan yang mencakup kurun waktu mulai tahun 2005-2025.
   Sehubungan hal tersebut, maka dalam rangka mewujudkan visi dan
   misi serta arah pembangunan nasional, implementasi kewaspadaan
   nasional, khususnya terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi
   strategis dan signifikan dalam mewujudkan ketahanan pangan
   nasional.

  d. Undang-Undang Rl nomor 41 tahun 2009 tentang
  perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

            Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan
  lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber
  pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan
  mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
  berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian serta
  dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi
  nasional.24 Sesuai dengan pembaruan agraria yang berkenaan
  dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
  pemanfaatan sumber daya agraria diperlukan perlindungan lahan
  pertanian pangan secara berkelanjutan.25 Dari rumusan butir
  menimbang tersebut mengindikasikan bahwa perlindungan lahan
  pertanian pangan berkelanjutan, harus dimulai dengan penataan
  kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
  sumber daya agraria dan perlu pula didukung oleh adanya
  kelembagaan ketahanan pangan.26 Sehingga upaya perlindungan

L ih a t: Butir menimbang huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2 009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
L ih a t: Butir menimbang huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2 009 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kelembagaan ketahanan pangan ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11